Oknum PNS Bersama Dua Rekannya Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan gading gajah di Bumi Melayu. Tiga orang tersangka ditangkap, salah satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS). 

Abdi negara itu berinisal YP. Pria berusia 52 tahun ini adalah guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi diringkus bersama dua rekannya yakni YS (52) dan seorang petani dari Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, WG (68). 

- Advertisement -

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ini terkait memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. 

Pengungkapan kasus ini disampaikannya, dilakukan di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing tepatnya depan salah satu bengkel motor di 

- Advertisement -

Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (11/11) siang. 

"Tersangka YP, sebagai pemilik (gading gajah). Sedangkan, YS berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Lalu, WG sebagai calon pembeli," ungkap Andri Sudarmadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Kamis (12/11). 

Andri menuturkan, dua hari sebelum transaksi perantara dan calon pembeli sudah berada di kediaman pemilik gading gajah tersebut. Setelah disepakati harinya, mereka bergeser ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi jual beli organ satwa dilindungi tersebut. 

"Beberapa hari, kami membuntuti para tersangka tersebut. Saat mereka melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," sebut mantan Wadirresnarkoba Polda Riau tersebut. 

Dalam penangkapan ini, turut disita sepasang gading gajah yang sudah diukir, satu unit mobil warna hitam nomor polisi BA 1486 BM, karung goni, serta STNK. Perwira berpangkat tiga bunga melati menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu akan adanya transaksi jual beli gading ini. "Kami sudah monitoring sejak beberapa bulan lalu," paparnya.

Dirreskrimsus Polda Riau ini menerangkan, gading gajah berasal dari daerah Provinsi Jambi. Kemudian,  dibawa dan disimpan di daerah Kuansing oleh tersangka yang merupakan pemiliknya. "Rencananya akan dibeli sama orang Pekanbaru sini," ungkapnya. 

Jika dilihat dari bentuk gading tersebut diperkirakan kemungkinan usianya juga sudah lama. Apalagi juga sudah diberi ukiran dengan gambar tertentu. Pihaknya juga melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk meneliti lebih lanjut gading gajah.

"Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kita lakukan pendalaman. Kemungkinan-kemungkinan mereka sudah bermain lama itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Yang mana, ancamannya dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan gading gajah di Bumi Melayu. Tiga orang tersangka ditangkap, salah satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS). 

Abdi negara itu berinisal YP. Pria berusia 52 tahun ini adalah guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi diringkus bersama dua rekannya yakni YS (52) dan seorang petani dari Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, WG (68). 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ini terkait memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. 

Pengungkapan kasus ini disampaikannya, dilakukan di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing tepatnya depan salah satu bengkel motor di 

Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (11/11) siang. 

"Tersangka YP, sebagai pemilik (gading gajah). Sedangkan, YS berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Lalu, WG sebagai calon pembeli," ungkap Andri Sudarmadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Kamis (12/11). 

Andri menuturkan, dua hari sebelum transaksi perantara dan calon pembeli sudah berada di kediaman pemilik gading gajah tersebut. Setelah disepakati harinya, mereka bergeser ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi jual beli organ satwa dilindungi tersebut. 

"Beberapa hari, kami membuntuti para tersangka tersebut. Saat mereka melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," sebut mantan Wadirresnarkoba Polda Riau tersebut. 

Dalam penangkapan ini, turut disita sepasang gading gajah yang sudah diukir, satu unit mobil warna hitam nomor polisi BA 1486 BM, karung goni, serta STNK. Perwira berpangkat tiga bunga melati menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu akan adanya transaksi jual beli gading ini. "Kami sudah monitoring sejak beberapa bulan lalu," paparnya.

Dirreskrimsus Polda Riau ini menerangkan, gading gajah berasal dari daerah Provinsi Jambi. Kemudian,  dibawa dan disimpan di daerah Kuansing oleh tersangka yang merupakan pemiliknya. "Rencananya akan dibeli sama orang Pekanbaru sini," ungkapnya. 

Jika dilihat dari bentuk gading tersebut diperkirakan kemungkinan usianya juga sudah lama. Apalagi juga sudah diberi ukiran dengan gambar tertentu. Pihaknya juga melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk meneliti lebih lanjut gading gajah.

"Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kita lakukan pendalaman. Kemungkinan-kemungkinan mereka sudah bermain lama itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Yang mana, ancamannya dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya