Jumat, 5 Juli 2024

Edarkan dan Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di Siak Dibekuk Polisi

SIAK (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum ASN salah satu OPD di Pemkab Siak berinisial Ra (42) dibekuk Satresnarkoba Polres Siak pada Selasa (12/5) malam.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, kepada Riaupos.co pada Rabu (13/5), tersangka sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

- Advertisement -

“Kami tinggal menunggu momen yang tepat saja untuk membekuknya. Ra kami beluk di kediamannya,” ungkap Jailani.

Awalnya pihaknya hendak membekuk Ra, namun di depan kediaman Ra ada dua orang pemuda. Saat itu juga keduanya digeledah dan dimintai keterangan. Tidak ada barang bukti pada keduanya, akan tetapi saat dites urine hasilnya positif. 

Sementara dari tangan Ra yang berada di dalam rumah ditemukan dua paket sabu seharga Rp2 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Kronologis Penangkapan Munarman oleh Densus 88

“Ra ini sebenarnya sebagai pemakai. Agar dia bisa tetap memakai narkoba jenis sabu itu, Ra memasarkannya dengan cara mengecernya,” jelas Jailani. 

Ditanya kepada Jailani, sebagai tersangka, apakah status ASN Ra ini akan lepas? Jailani menyebutkan, dari pasal yang menjeratnya dengan hukuman minimal 6 tahun, bisa jadi akan lepas status ASN-nya. Ada pun pasal yang menjeratnya menurut Jailani, UU Narkotika pasal 112 dan 114.

Sementara dua pemuda karena tidak ada barang bukti dan tidak terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan Ra, pihaknya mengajukan untuk direhabilitasi.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

SIAK (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum ASN salah satu OPD di Pemkab Siak berinisial Ra (42) dibekuk Satresnarkoba Polres Siak pada Selasa (12/5) malam.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, kepada Riaupos.co pada Rabu (13/5), tersangka sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Kami tinggal menunggu momen yang tepat saja untuk membekuknya. Ra kami beluk di kediamannya,” ungkap Jailani.

Awalnya pihaknya hendak membekuk Ra, namun di depan kediaman Ra ada dua orang pemuda. Saat itu juga keduanya digeledah dan dimintai keterangan. Tidak ada barang bukti pada keduanya, akan tetapi saat dites urine hasilnya positif. 

Sementara dari tangan Ra yang berada di dalam rumah ditemukan dua paket sabu seharga Rp2 juta.

Baca Juga:  Pencuri di Kantor Bapenda Ditangkap

“Ra ini sebenarnya sebagai pemakai. Agar dia bisa tetap memakai narkoba jenis sabu itu, Ra memasarkannya dengan cara mengecernya,” jelas Jailani. 

Ditanya kepada Jailani, sebagai tersangka, apakah status ASN Ra ini akan lepas? Jailani menyebutkan, dari pasal yang menjeratnya dengan hukuman minimal 6 tahun, bisa jadi akan lepas status ASN-nya. Ada pun pasal yang menjeratnya menurut Jailani, UU Narkotika pasal 112 dan 114.

Sementara dua pemuda karena tidak ada barang bukti dan tidak terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan Ra, pihaknya mengajukan untuk direhabilitasi.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari