PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tampan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Mereka diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kedua pelaku itu berinisial AR (19) dan AN (24). Mereka beraksi Ahad (10/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, korban bernama WN (35) seorang ibu rumah tangga.
Saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Lobak, ujar Komang, tiba-tiba pelaku AR yang mengendarai sepeda motor mendekati kendaraan korban. Kemudian AN yang diboncengi AR dengan sigap menarik gelang korban yang sedang terpakai di tangan sebelah kanannya.
"Kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban pun berteriak jambret, sehingga pengendara lain yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua pelaku," ujar Komang.
Pelaku yang dkejar-kejar pengendara lainnya pun ahkhirnya terhenti saat motornya menabrak kendaraan lain yang sedang melintas. Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan warga.
Dikatakan Komang, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 gelang emas dengan berat 24 karat senilai Rp18.300.000.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali di seputaran Kecamatan Bina Widya dan kini dijerat Pasal 365 KUHP,” ujar Komang.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tampan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Mereka diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kedua pelaku itu berinisial AR (19) dan AN (24). Mereka beraksi Ahad (10/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, korban bernama WN (35) seorang ibu rumah tangga.
- Advertisement -
Saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Lobak, ujar Komang, tiba-tiba pelaku AR yang mengendarai sepeda motor mendekati kendaraan korban. Kemudian AN yang diboncengi AR dengan sigap menarik gelang korban yang sedang terpakai di tangan sebelah kanannya.
"Kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban pun berteriak jambret, sehingga pengendara lain yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua pelaku," ujar Komang.
- Advertisement -
Pelaku yang dkejar-kejar pengendara lainnya pun ahkhirnya terhenti saat motornya menabrak kendaraan lain yang sedang melintas. Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan warga.
Dikatakan Komang, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 gelang emas dengan berat 24 karat senilai Rp18.300.000.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali di seputaran Kecamatan Bina Widya dan kini dijerat Pasal 365 KUHP,” ujar Komang.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman