Jumat, 28 Juni 2024

Jemput Sabu, Pakai Kata Sandi “Barang Panas”

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran belasan kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu di Kota Dumai. Barang haram asal Negeri Jiran itu diseludupkan ke Bumi Melayu melalui Pulau Rupat, Bengkalis.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan keberadaan mobil pelat Jakarta yang masuk ke Pulau Rupat pada awal Juni lalu. Keberadaan mobil yang masuk via pelabuhan penyeberangan RoRo Dumai diduga akan bertransaksi ataupun pengiriman narkoba.

- Advertisement -

Rupat merupakan pulau yang berada persis di bibir Selat Melaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia. Penduduk di pulau ini, tidak begitu banyak. Sehingga keberadaan orang luar yang masuk ke Rupat akan langsung terdeteksi. Atas informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mobil itu ditemukan tengah parkir di penginapan di Kecamatan Rupat Utara. Tak lama berselang, mobil yang membawa barang haram keluar dari Rupat menuju Dumai.

Baca Juga:  Pembunuhan Hingga Leher Putus, Pelaku Ikut Cari dan Selenggarakan Jenazah

"Selama proses penjemputan sabu hingga dibawa keluar dari Pulau Rupat, kami terus mengikuti mereka," ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat pers rilis, Kamis (9/7) kemarin.

Proses penangkapan, lanjut Suhirman, dilakukan di Pelabuhan RoRo Kota Dumai, Senin (6/7) lalu. Dari dalam mobil, pihaknya meringkus dua warga Bengkalis berinisial YH (49) dan DM (36) yang berperan sebagai kurir. Selain itu, hasil penggeledahan ditemukan enam belas bungkus berisikan sabu disimpan di bawah kursi tengah.

- Advertisement -

"Kami temukan enam belas bungkus berisikan sabu seberat 15,8 kg di dalam mobil. Dan kami menangkap dua tersangka," kata mantan Dirresnarkoba Bangka Belitung (Babel) itu.

Baca Juga:  Bawa 14 Kg Sabu Dalam Bungkus Teh, Dua Kurir Ditangkap

Menurut pengakuan tersangka, kata perwira berpangkat tiga bunga melati, barang haram itu akan dikirim ke seorang pengendali berinisial SM. Tak hanya, tersangka menyebutkan SM menunggu di sebuah rumah makan di Kota Dumai, dan mengedarkannya ke sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning.

"Kedua tersangka menjemput sabu itu dengan sandi “barang panas”. Mereka diupah Rp5 juta untuk tiap satu kilo sabu," terang Suhirman.

Suhirman menambahkan, pada saat penangkapan berlangsung cukup menarik perhatian masyarakat. Bahkan, akibat ramainya masyarakat sempat membuat jalur menuju kapal RoRo tersendat.

"Proses penangkapan sangat menyita perhatian masyarakat karena menimbulkan kemacetan. Ini yang menghambat pengembangan kita untuk menangkap SM. Kemungkinan pada saat penangkapan itu SM telah mendengar kabar penangkapan tersebut sehingga kabur," ujarnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran belasan kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu di Kota Dumai. Barang haram asal Negeri Jiran itu diseludupkan ke Bumi Melayu melalui Pulau Rupat, Bengkalis.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan keberadaan mobil pelat Jakarta yang masuk ke Pulau Rupat pada awal Juni lalu. Keberadaan mobil yang masuk via pelabuhan penyeberangan RoRo Dumai diduga akan bertransaksi ataupun pengiriman narkoba.

Rupat merupakan pulau yang berada persis di bibir Selat Melaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia. Penduduk di pulau ini, tidak begitu banyak. Sehingga keberadaan orang luar yang masuk ke Rupat akan langsung terdeteksi. Atas informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mobil itu ditemukan tengah parkir di penginapan di Kecamatan Rupat Utara. Tak lama berselang, mobil yang membawa barang haram keluar dari Rupat menuju Dumai.

Baca Juga:  Berawal dari Cekcok, Pemuda Tewas Ditembak

"Selama proses penjemputan sabu hingga dibawa keluar dari Pulau Rupat, kami terus mengikuti mereka," ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat pers rilis, Kamis (9/7) kemarin.

Proses penangkapan, lanjut Suhirman, dilakukan di Pelabuhan RoRo Kota Dumai, Senin (6/7) lalu. Dari dalam mobil, pihaknya meringkus dua warga Bengkalis berinisial YH (49) dan DM (36) yang berperan sebagai kurir. Selain itu, hasil penggeledahan ditemukan enam belas bungkus berisikan sabu disimpan di bawah kursi tengah.

"Kami temukan enam belas bungkus berisikan sabu seberat 15,8 kg di dalam mobil. Dan kami menangkap dua tersangka," kata mantan Dirresnarkoba Bangka Belitung (Babel) itu.

Baca Juga:  Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Menurut pengakuan tersangka, kata perwira berpangkat tiga bunga melati, barang haram itu akan dikirim ke seorang pengendali berinisial SM. Tak hanya, tersangka menyebutkan SM menunggu di sebuah rumah makan di Kota Dumai, dan mengedarkannya ke sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning.

"Kedua tersangka menjemput sabu itu dengan sandi “barang panas”. Mereka diupah Rp5 juta untuk tiap satu kilo sabu," terang Suhirman.

Suhirman menambahkan, pada saat penangkapan berlangsung cukup menarik perhatian masyarakat. Bahkan, akibat ramainya masyarakat sempat membuat jalur menuju kapal RoRo tersendat.

"Proses penangkapan sangat menyita perhatian masyarakat karena menimbulkan kemacetan. Ini yang menghambat pengembangan kita untuk menangkap SM. Kemungkinan pada saat penangkapan itu SM telah mendengar kabar penangkapan tersebut sehingga kabur," ujarnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari