- Advertisement -
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – HS (19) warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, nekat mbunuh bibi kandangnya, Y (40) setelah gagal melakukan percobaan perkosaan, Kamis (10/6/2021) dini hari WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, menjelaskan kenekatan untuk melakukan perbuatan keji itu s muncul setelah pelaku menenggak minuman keras (miras).
- Advertisement -
"Korban dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau pada beberapa bagian tubuhnya," ungkap Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Kamis (10/6/2021) malam.
Mengetahui apa yang dialami korban, kelurga yang dibantu warga membawanya ke Puskemas Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia karena diduga banyak mengeluarkan darah.
Setelah menerima laporan tentang peristiwa tersebut, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
- Advertisement -
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," tuturnya.
Lanjut Paur Humas, pelaku ditangkap saat sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Esra.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – HS (19) warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, nekat mbunuh bibi kandangnya, Y (40) setelah gagal melakukan percobaan perkosaan, Kamis (10/6/2021) dini hari WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, menjelaskan kenekatan untuk melakukan perbuatan keji itu s muncul setelah pelaku menenggak minuman keras (miras).
- Advertisement -
"Korban dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau pada beberapa bagian tubuhnya," ungkap Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Kamis (10/6/2021) malam.
Mengetahui apa yang dialami korban, kelurga yang dibantu warga membawanya ke Puskemas Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia karena diduga banyak mengeluarkan darah.
- Advertisement -
Setelah menerima laporan tentang peristiwa tersebut, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," tuturnya.
Lanjut Paur Humas, pelaku ditangkap saat sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Esra.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun