Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, Kamis (6/11/2025). (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)
PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial AL (15) dan KA (12).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ID (44), melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Perhentian Raja pada Kamis (6/11/2025) pagi.
“Pelaku diduga melakukan tindakan asusila di dalam rumah mereka sendiri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Peri Padli, Jumat (7/11/2025).
Menurut Peri, laporan bermula dari pengakuan korban KA kepada ibunya. Korban mengaku dilecehkan oleh ayah tirinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu. Pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Kapolsek.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Selain KA, kakak korban, AL (15), juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama sejak tiga bulan lalu.
“Korban AL sempat tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku,” lanjut Peri.
Mendengar pengakuan kedua anaknya, ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memastikan kondisi kedua korban yang masih mengalami trauma.
“Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, kami segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kom)
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…