Categories: Rokan Hulu

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 19 desa persiapan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini tinggal menunggu penetapan kode desa dari Menteri Dalam Negeri sebagai syarat menjadi desa definitif.

Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kecamatan, setelah dokumen pengusulan pemekaran desa dinyatakan lengkap.

Perkembangan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang telah mencabut moratorium pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan sejak Februari lalu.

Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, menyampaikan kepastian tersebut usai melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt Kepala BPKAD Rohul Abdurrochim SE MSi, Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo MIp, serta Kabag Prokopim Setda Rohul Rio Pratama SSTP MSi. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra Lusje Anneke Tabalujan MPd.

Anton menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status 19 desa persiapan yang telah melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan sebagai desa definitif.

Menurutnya, percepatan penetapan status ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelayanan publik, pembangunan, serta masa depan masyarakat di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan, masyarakat di desa persiapan telah menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan kepastian status. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses terhadap pelayanan dan pembangunan.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan keputusan terkait penetapan kode desa.

Saat ini, Pemkab Rohul menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya penetapan tersebut, desa persiapan akan berubah menjadi desa definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, serta mempercepat pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, pembentukan 20 desa persiapan di Rohul sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan yang diterbitkan pada 29 Januari 2018.(epp)

Redaksi

Recent Posts

Pemprov Riau Buka Rekrutmen 90 Tenaga Perawat, Pengumuman Seleksi Mulai Pekan Depan

Pemprov Riau menyiapkan 90 formasi tenaga perawat melalui skema BLUD. Pengumuman rekrutmen dijadwalkan mulai pekan…

2 detik ago

Lubang Besar Menganga di Jalan Kaharuddin Nasution Dekat Bandara SSK II Pekanbaru

Lubang besar menganga di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Bandara SSK II Pekanbaru. Pengendara khawatir dan…

16 menit ago

Polisi Gerebek Jaringan Sabu di Kampung Terendam Pekanbaru, Dua Pria Ditangkap

Polisi menangkap dua pria dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kamter Pekanbaru. Delapan paket sabu…

12 jam ago

Tamu Hotel di Pekanbaru Ditemukan Meninggal dalam Kamar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Seorang pria ditemukan meninggal di kamar hotel Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Polisi menduga korban sakit,…

14 jam ago

BEM Unri Bagikan Sepeda, Modal Usaha, dan BLT untuk 50 Mahasiswa yang Membutuhkan

BEM Unri menyalurkan bantuan Rp60 juta untuk 50 mahasiswa berupa sepeda, modal UMKM, dan BLT…

18 jam ago

70 Lapak Liar di Sekitar Stadion Utama Riau Dibongkar, 160 Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 70 lapak liar di sekitar Stadion Utama Riau dibongkar 160 personel gabungan. Pedagang tetap…

18 jam ago