Kamis, 19 Maret 2026
- Advertisement -

Tersangka Penganiayaan Driver Ojol Mengaku Dipengaruhi Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga kini kasus penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial (medsos) masih diproses. 

Penyidik dari Polresta Pekanbaru pun masih mendalami motif yang dilakukan tersangka MAP alias Akbar (24).

Di ruang penyidik lantai II Polresta Pekanbaru, MAP mengakui telah melakukan penendangan tersebut. Katanya, karena pengaruh obat-obat terlarang alias narkoba. 

"Iya, pengaruh narkoba," katanya singkat.

Adapun kronologi kejadian versi MAP yaitu di mana pada Jumat (3/6/2020) lalu, dirinya membunyikan klakson selama dua kali. Kemudian driver ojol membalasnya.

"Saya turun dari mobil dan saya berhentikan dengan memepet, karena klakson dari driver ojol panjang. Saya tanya apa tidak lihat ada mobil kencang dari belakang? Saya pun sudah mengayunkan tangan kiri saya sebanyak dua kali ke sebelah kiri," ungkapnya.

Baca Juga:  Bayar Utang Pakai Senpi

Setelah itu, terjadi cekcok dan saya tendang dia terkena bagian pinggang. Setelah itu MAP pun langsung pergi.

Di waktu yang sama, korban Mulyadi (33) menceritakan kepada Riaupos.co bahwa dirinya tidak bekerja sejak kejadian itu.

"Sudah tiga hari tidak nge-bit alias tidak bekerja. Rasa-rasa ada yang ngikutin," sebut bapak anak satu itu.

Menurutnya, ada trauma akibat insiden itu. Ia pun mengatakan, belum pernah sama sekali bertemu dengan MAP. 

"Belum pernah jumpa apalagi order dengan saya. Saya berterima kasih pada warga yang telah merekam dan ini agar ada efek jera bagi dan terulang lagi pada driver ojol maupun masyarakat lain," paparnya.

Baca Juga:  Dalam Satu Malam, Lima Rumah Dimasuki Maling

Sementara itu Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka MAP. 

"Masih kami proses dan lakukan penyidikan. Apakah dia hanya pemakai atau pengedar juga," urainya, Senin (6/7/2020).

Kombes Nandang menyebut, sementara ini, MAP dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga kini kasus penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial (medsos) masih diproses. 

Penyidik dari Polresta Pekanbaru pun masih mendalami motif yang dilakukan tersangka MAP alias Akbar (24).

Di ruang penyidik lantai II Polresta Pekanbaru, MAP mengakui telah melakukan penendangan tersebut. Katanya, karena pengaruh obat-obat terlarang alias narkoba. 

"Iya, pengaruh narkoba," katanya singkat.

Adapun kronologi kejadian versi MAP yaitu di mana pada Jumat (3/6/2020) lalu, dirinya membunyikan klakson selama dua kali. Kemudian driver ojol membalasnya.

- Advertisement -

"Saya turun dari mobil dan saya berhentikan dengan memepet, karena klakson dari driver ojol panjang. Saya tanya apa tidak lihat ada mobil kencang dari belakang? Saya pun sudah mengayunkan tangan kiri saya sebanyak dua kali ke sebelah kiri," ungkapnya.

Baca Juga:  Sebulan, Gagalkan 43 Kg Sabu dan 21.704 Ekstasi

Setelah itu, terjadi cekcok dan saya tendang dia terkena bagian pinggang. Setelah itu MAP pun langsung pergi.

- Advertisement -

Di waktu yang sama, korban Mulyadi (33) menceritakan kepada Riaupos.co bahwa dirinya tidak bekerja sejak kejadian itu.

"Sudah tiga hari tidak nge-bit alias tidak bekerja. Rasa-rasa ada yang ngikutin," sebut bapak anak satu itu.

Menurutnya, ada trauma akibat insiden itu. Ia pun mengatakan, belum pernah sama sekali bertemu dengan MAP. 

"Belum pernah jumpa apalagi order dengan saya. Saya berterima kasih pada warga yang telah merekam dan ini agar ada efek jera bagi dan terulang lagi pada driver ojol maupun masyarakat lain," paparnya.

Baca Juga:  Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Editor Metro TV

Sementara itu Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka MAP. 

"Masih kami proses dan lakukan penyidikan. Apakah dia hanya pemakai atau pengedar juga," urainya, Senin (6/7/2020).

Kombes Nandang menyebut, sementara ini, MAP dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga kini kasus penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial (medsos) masih diproses. 

Penyidik dari Polresta Pekanbaru pun masih mendalami motif yang dilakukan tersangka MAP alias Akbar (24).

Di ruang penyidik lantai II Polresta Pekanbaru, MAP mengakui telah melakukan penendangan tersebut. Katanya, karena pengaruh obat-obat terlarang alias narkoba. 

"Iya, pengaruh narkoba," katanya singkat.

Adapun kronologi kejadian versi MAP yaitu di mana pada Jumat (3/6/2020) lalu, dirinya membunyikan klakson selama dua kali. Kemudian driver ojol membalasnya.

"Saya turun dari mobil dan saya berhentikan dengan memepet, karena klakson dari driver ojol panjang. Saya tanya apa tidak lihat ada mobil kencang dari belakang? Saya pun sudah mengayunkan tangan kiri saya sebanyak dua kali ke sebelah kiri," ungkapnya.

Baca Juga:  Keponakan Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

Setelah itu, terjadi cekcok dan saya tendang dia terkena bagian pinggang. Setelah itu MAP pun langsung pergi.

Di waktu yang sama, korban Mulyadi (33) menceritakan kepada Riaupos.co bahwa dirinya tidak bekerja sejak kejadian itu.

"Sudah tiga hari tidak nge-bit alias tidak bekerja. Rasa-rasa ada yang ngikutin," sebut bapak anak satu itu.

Menurutnya, ada trauma akibat insiden itu. Ia pun mengatakan, belum pernah sama sekali bertemu dengan MAP. 

"Belum pernah jumpa apalagi order dengan saya. Saya berterima kasih pada warga yang telah merekam dan ini agar ada efek jera bagi dan terulang lagi pada driver ojol maupun masyarakat lain," paparnya.

Baca Juga:  Sebulan, Gagalkan 43 Kg Sabu dan 21.704 Ekstasi

Sementara itu Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka MAP. 

"Masih kami proses dan lakukan penyidikan. Apakah dia hanya pemakai atau pengedar juga," urainya, Senin (6/7/2020).

Kombes Nandang menyebut, sementara ini, MAP dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari