JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka itu adalah Handoko Setiono (HS) yang merupakan komisaris dan Melia Boentaran (MB) yang merupakan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Penahanan keduanya berdasarkan pengembangan alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
"Hari ini (kemarin, red) kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka HS komisaris dan Direktur PT ANN, MB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015," kata Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (5/2).
Seperti biasa, kata Ali, untuk memudahkan proses penyidikan, masing-masing tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di tempat yang berbeda. Handoko Setiono di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Melia Boentaran di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan MB dan HS sebagai tersangka pada 17 Januari 2020 lalu. Selain mereka berdua, KPK juga mengumumkan status tersangka terhadap Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), namun Nasir telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
KPK juga menduga, para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Ali menjelaskan, dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan pemenang tender pengerjaan proyek tersebut.
"MB juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini," terang Ali.
Dalam proyek ini, lanjut Ali, diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. "Proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatan jahat tersebut, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa 116 orang saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari suplayer mau pun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.
Seperti diketahui, proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis terbagi menjadi empat paket, selain Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, KPK juga mengembangkan tiga paket proyek lainnya yaitu Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur. Dalam hal ini, KPK juga telah menetapkan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, dari pihak kontraktor I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim sebagai tersangka.
KPK menduga, adanya permainan proyek pada peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis yang dibagi jadi empat paket proyek tersebut yang merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp475 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (17/1/2021).(yus)