PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru menggelar konfrensi pers, Kamis (5/8/2021) di Mapolresta Pekanbaru terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MD (40), yang saat ini statusnya masih sebagai terlapor.
MD jadi terlapor setelah korban atau pelapor, Jevi Marten, karyawan kafe, melaporkan apa yang dialaminya kepada Polresta Pekanbaru pada bulan Juli lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, menjelaskan dalam keterangan persnya, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas kaca dan rekaman CCTV yang ada di TKP yang telah diamankan.
Dijelaskannya, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (15/7/2021) sekitar pukul 22.52 WIB. MD bersama teman-temannya datang ke Caffe Engels Wing Jalan Sudirman dan duduk kemudian memesan minuman di lantai 3 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Jevi Martin akan menutup kafe karena oprasionalnya seharusnya sudah tutup. Dia kemudian mematikan lampu. Ketika itu MD bersama teman-temannya masih asyik menikmati minumannya. Jevi kemudian menegur MD.
"Karena tidak terima ditegur dan ada perkataan kasar yang disampaikan terlapor kepada pelapor, lalu menimbulkan emosi, dan terlapor sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," ujar Kasatreskrim.
Lanjutnya, kemudian keesokan harinya dilakukan pertemuan atau mediasi antara pemilik cafe, pelapor, dan terlapor di Cafe Karambie, Jalan Sudirman. Ada kejadian berulang, di mana terlapor menampar pelapor sebanyak satu kali dan itu terekam oleh kamera CCTV.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini yang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang sudah berjalan proses penyidikan. Untuk terlapor sudah kami panggil," terangnya.
Ia menuturkan, ketika MD datang dan dilakukan pemeriksaan dan baru dimintai dua pertanyaan, penyidik bertanya kepada terlapor apakah dalam kondisi sehat. MD mengatakan pada saat itu dia dalam keadaan tidak sehat.
"Jadi, sesuai dengan ketentuan maka pemeriksaan kami tutup dan terlapor meninggalkan Polresta untuk pergi kerumah sakit melanjutkan pengobatannya," sebut Kasatreskrim.
Ditambahkan Kasatreskrim, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kembali kepada MD untuk dimintai keterangan atau introgasi.
"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya. Dan akan melakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor karena sebelumnya terlapor dalam kondisi tidak sehat," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun