Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Berdagang Nyambi Edarkan Sabu, Modus Pemuda di Rohil Ini Terungkap

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu ke pembeli, sementara temannya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Pelaku berinisial AI Alias Ilham (22) seorang pedagang, warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika sabu di Lokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Selasa (22/8/2020). 

Dari tangan pelaku, terang Juliandi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Baca Juga:  Emas Rp4,8 Miliar Dibungkus Korset, Gagal Lolos dari BC Batam

AKP Juliandi SH mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih dilapangan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang Dewanto SH perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effandi SH langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian. 

"Akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku saat di lokasi, sementara temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya," kata Juliandi. 

Baca Juga:  Penjahat Lintas Daerah Dibekuk

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.

Laporan : Zulfadhli (Ujung Tanjung)

Editor: Eka G Putra

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu ke pembeli, sementara temannya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Pelaku berinisial AI Alias Ilham (22) seorang pedagang, warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika sabu di Lokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Selasa (22/8/2020). 

Dari tangan pelaku, terang Juliandi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Baca Juga:  Penjahat Lintas Daerah Dibekuk

AKP Juliandi SH mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih dilapangan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang Dewanto SH perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effandi SH langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian. 

- Advertisement -

"Akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku saat di lokasi, sementara temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya," kata Juliandi. 

Baca Juga:  Polisi Amankan 19,5 Ton Pupuk Oplosan

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.

- Advertisement -

Laporan : Zulfadhli (Ujung Tanjung)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu ke pembeli, sementara temannya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Pelaku berinisial AI Alias Ilham (22) seorang pedagang, warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika sabu di Lokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Selasa (22/8/2020). 

Dari tangan pelaku, terang Juliandi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Baca Juga:  Emas Rp4,8 Miliar Dibungkus Korset, Gagal Lolos dari BC Batam

AKP Juliandi SH mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih dilapangan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang Dewanto SH perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effandi SH langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian. 

"Akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku saat di lokasi, sementara temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya," kata Juliandi. 

Baca Juga:  Kuras ATM Warga Duri, Mantan Karyawan Bank dan Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.

Laporan : Zulfadhli (Ujung Tanjung)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari