Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Pekanbaru: Kepala OPD Ungkap Aliran Uang ke Atasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Suasana sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru, Selasa (1/7), memanas. Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir sebagai saksi dan secara terbuka mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Para saksi adalah Kasatpol PP Zulfahmi Adrian, Kadishub Yuliarso, Kepala BPKAD Yulianis, serta Kadisperindag sekaligus Pj Sekko Zulhelmi Arifin. Keempatnya bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zulfahmi menjadi saksi pertama. Ia menyebut pernah menyerahkan uang Rp20 juta atas inisiatif pribadi untuk menyambut kolega Risnandar saat baru menjabat. Ia juga mengaku memberikan dana dukungan hari jadi Kota Pekanbaru sebesar Rp25 juta, serta tambahan bantuan ke Indra Pomi senilai Rp5 juta. Total yang ia berikan mencapai Rp40 juta.

“Tidak ada paksaan. Saya hanya ingin membantu karena kegiatan wali kota sangat padat,” ujar Zulfahmi di persidangan.

Namun pernyataannya memicu reaksi di ruang sidang. Sorakan terdengar dari pengunjung hingga hakim harus menenangkan suasana.

Sementara itu, Kepala BPKAD Yulianis menyatakan telah menyetorkan Rp50 juta secara langsung dan Rp20 juta lewat perantara untuk Indra Pomi. Dana itu berasal dari anggaran internal dan operasional dinas.

Kadishub Yuliarso mengungkapkan, ia tiga kali menyerahkan uang kepada Risnandar sepanjang 2024. Totalnya Rp40 juta, salah satunya untuk membantu pengobatan mertua. Ia menyebut, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan karena menganggap Risnandar sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat.

Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami, juga mengakui pernah memberikan uang hingga Rp50 juta dan tas mewah seharga Rp8,5 juta. “Saya respek dan merasa perlu membantu karena beliau banyak menerima tamu,” ucapnya.

Hakim menanggapi dengan kritis, khususnya soal hadiah tas mewah yang tidak dilaporkan. “Uangnya lebih baik dibelikan tas sekolah untuk anak-anak yang tidak mampu,” ucapnya tajam.

Tak hanya dari kepala OPD, kesaksian juga datang dari Kabid Prasarana Perkim Martin Manalouk. Ia mengaku memberikan dua kali bantuan senilai Rp10 juta kepada Indra Pomi karena merasa dekat secara pribadi dan pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

Dalam kasus ini, JPU menyebut Risnandar menerima total Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar dari total dugaan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Nama ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(end)

Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

13 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

13 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

13 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

14 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago