wabup-rohul-h-syafaruddin-poti-didampingi-kadisnakbun-rohul-ch-agung-nugroho-melakukan-sidak-dalam-rangka-monitoring-harga-tbs-sawit-di-salah-satu-pks-di-kecamatan-rambah-samo-baru-baru-ini-dinas-kominfo-
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak tiga pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani dengan harga di bawah ketetapan Pemerintah Provinsi Riau untuk periode 8–14 Juli 2026. Ketiga perusahaan tersebut sama-sama menetapkan harga pembelian sebesar Rp2.850 per kilogram.
Berdasarkan rekapitulasi harga TBS yang dirilis Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul pada Rabu (8/7/2026), tiga PKS yang dimaksud yakni PT KPN, PT KUS, dan PT KAS. Harga yang diterapkan ketiganya berada di bawah harga acuan TBS mitra swadaya yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Untuk TBS mitra swadaya, harga acuan berkisar antara Rp2.938,33 hingga Rp3.796,04 per kilogram, tergantung umur tanaman. Sementara itu, harga TBS mitra plasma ditetapkan mulai Rp2.973,59 hingga Rp3.859,87 per kilogram sesuai usia tanaman.
Selain ketiga perusahaan tersebut, sejumlah PKS lainnya juga masih membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram. Di antaranya PT ARP sebesar Rp2.900 per kilogram, PT MIS Rp2.920 per kilogram, serta PT Nagamas Tanjung Medan Rp2.942 per kilogram. Adapun PT Hutahaean menetapkan harga pembelian sebesar Rp3.000 per kilogram.
Di sisi lain, harga pembelian tertinggi di Kabupaten Rohul tercatat di PT RSM yang membeli TBS seharga Rp3.380 per kilogram. Posisi berikutnya ditempati PT SSM Rp3.360 per kilogram, PT SAMS Rp3.350 per kilogram, PT KCN Rp3.340 per kilogram, PT SKA Rp3.331 per kilogram, PT ES Rp3.320 per kilogram, serta PT LIL dan PT KSM yang masing-masing membeli Rp3.290 per kilogram.
Sementara itu, beberapa PKS lainnya menawarkan harga di kisaran Rp3.100 hingga Rp3.280 per kilogram. PT RSI membeli TBS dengan harga Rp3.230 hingga Rp3.280 per kilogram, PT APSL Rp3.260 per kilogram, PT ISB Rp3.200 hingga Rp3.240 per kilogram, PT FAA Rp3.190 per kilogram, PT SJIC dan PT MAN masing-masing Rp3.150 per kilogram, PT EDI dan PT SAI Rp3.100 per kilogram. Sedangkan PT RAS dan PT GPH menerapkan harga berdasarkan kategori kualitas buah, yakni antara Rp3.050 hingga Rp3.170 per kilogram.
Kepala Disnakbun Rohul, CH Agung Nugroho STp MM, membenarkan masih terdapat tiga PKS yang membeli TBS di bawah harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk periode 8–14 Juli 2026. Menurutnya, ketiga perusahaan tersebut juga belum mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Ia menjelaskan, hingga 8 Juli 2026 sebanyak 26 PKS telah melaporkan harga pembelian TBS kepada Disnakbun Rohul. Data tersebut selanjutnya telah diteruskan kepada Bupati Rokan Hulu dan Kementerian Pertanian RI.
“Kami mengimbau petani sawit swadaya agar memperhatikan kualitas TBS yang dijual, mulai dari tingkat kematangan buah, jumlah brondolan hingga kebersihan buah dari kotoran. Dengan kualitas yang baik, petani berpeluang memperoleh harga jual yang lebih tinggi. Rekap harga ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi petani dalam memilih PKS yang menawarkan harga paling kompetitif,” ujarnya.(epp)
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…