Sabtu, 23 November 2024
spot_img

2021, Kasus Curas Terbanyak Ditangani Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi yang terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) sepanjang tahun 2021.

Hal itu terungkap dari rilis yang digelar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Waka Polres Rohil Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH, pejabat utama Polres dan Kasi Humas AKP Juiandi SH.

"Kasus tertinggi yakni kasus curas sebanyak 131 kasus diikuti dengan kasus pencabulan anak di bawah umur berjumlah 41 kasus. Curanmor 19 kasus, penggelapan 41 Kasus, pembunuhan tiga kasus, pemerkosaan dua kasus, penipuan 18 kasus, karhutla satu kasus, dan lakalantas 104 kasus," kata Juliandi, Ahad (2/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, terang Kasi Humas, Kapolres menjelaskan pada tahun 2021 Polres dan jajaran Polsek menyelesaikan 520 kasus dari 730 laporan kasus. Berarti ada penurunan jika dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 845 laporan.

Baca Juga:  Palsukan Tanda Tangan Kapolsek dan Camat Marpoyan, Residivis Ditangkap

"Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika pada 2021 sebanyak 170 kasus. Adapun jumlah barang bukti diamankan seperti ganja sebanyak 1,7 kilo gram, sabu 3.513 gram, dan pil ekstasi sebanyak 355 butir. Pada tahun 2021 ada penurunan dibandingkan tangkapan narkotika pada tahun 2020," kata Juliandi.

Pihaknya bersyukur untuk penanganan kasus-kasus yang menonjol dapat dilaksanakan dengan baik. Begitu juga pada upaya mendukung percepatan vaksinasi yang saat ini diketahui berjalan maksimal dengan pencapaian sekitar 73 persen.

Dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan vaksinasi lanjutnya,  kata Juliandi, Polres Rohil  tidak berpuas diri begitu saja mengingat ke depan tantangan tugas yang diemban juga semakin berat.

Baca Juga:  Bayar Utang Pakai Senpi

Berkaitan dengan tahun 2022 ini, terang Juliandi, sesuai dengan arahan dari Irwansum Mabes Polri tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan, baik itu di tempat umum, di lapangan, dan kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi yang terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) sepanjang tahun 2021.

Hal itu terungkap dari rilis yang digelar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Waka Polres Rohil Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH, pejabat utama Polres dan Kasi Humas AKP Juiandi SH.

- Advertisement -

"Kasus tertinggi yakni kasus curas sebanyak 131 kasus diikuti dengan kasus pencabulan anak di bawah umur berjumlah 41 kasus. Curanmor 19 kasus, penggelapan 41 Kasus, pembunuhan tiga kasus, pemerkosaan dua kasus, penipuan 18 kasus, karhutla satu kasus, dan lakalantas 104 kasus," kata Juliandi, Ahad (2/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, terang Kasi Humas, Kapolres menjelaskan pada tahun 2021 Polres dan jajaran Polsek menyelesaikan 520 kasus dari 730 laporan kasus. Berarti ada penurunan jika dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 845 laporan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Palsukan Tanda Tangan Kapolsek dan Camat Marpoyan, Residivis Ditangkap

"Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika pada 2021 sebanyak 170 kasus. Adapun jumlah barang bukti diamankan seperti ganja sebanyak 1,7 kilo gram, sabu 3.513 gram, dan pil ekstasi sebanyak 355 butir. Pada tahun 2021 ada penurunan dibandingkan tangkapan narkotika pada tahun 2020," kata Juliandi.

Pihaknya bersyukur untuk penanganan kasus-kasus yang menonjol dapat dilaksanakan dengan baik. Begitu juga pada upaya mendukung percepatan vaksinasi yang saat ini diketahui berjalan maksimal dengan pencapaian sekitar 73 persen.

Dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan vaksinasi lanjutnya,  kata Juliandi, Polres Rohil  tidak berpuas diri begitu saja mengingat ke depan tantangan tugas yang diemban juga semakin berat.

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

Berkaitan dengan tahun 2022 ini, terang Juliandi, sesuai dengan arahan dari Irwansum Mabes Polri tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan, baik itu di tempat umum, di lapangan, dan kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari