Minggu, 7 Juli 2024

Spesialis Bobol Rumah Dibekuk

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – HR (24) dan AS (19) diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat. Dua warga Dumai itu diduga terlibat Pencurian dengan pemberatan (curat)  ditangkap Jumat (25/9).

Diketahui, kedua pelaku beraksi di sebuah rumah di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat beberapa waktu yang lalu. Pada aksi tersebut, mereka  berhasil membawa kabur laptop, handphone dan dompet yang berisikan uang korban.

- Advertisement -

Kedua pelaku juga diketahui beraksi bersama tiga rekan lainnya. Dua masih dalam pengejaran dan satunya merupakan salah seorang warga binaan rumah tahanan (rutan) Dumai yang tersandung kasus lainnya. Ia yang sudah diamankan terlebih dahulu. Kuat dugaan para pelaku, merupakan sindikat pembobol rumah di Kota Dumai.

Baca Juga:  Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba

"Pelaku HR beraksi bersama tiga rekannya, yakni TW yang merupakan warga binaan rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain, KP dan TN yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman, Kamis (1/10).

Sedangkan pelaku AS, lanjutnya,  membantu TN (DPO, red) dalam menjualkan laptop hasil curian yakni 1 unit laptop merek Asus. "Kini, kedua tersangka beserta bukti 1 unit handphone merek Samsung yang sudah rusak berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

- Advertisement -

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 juta. Terdiri dari 1 unit laptop merek Asus, 1 unit hanphone merek Samsung J6, 1 unit hanphone merk Asus Zenphone 4, 1 buah dompet  berisikan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Baca Juga:  Sakit Hati dengan Ayah, Anak Dihabisi dan Disodomi

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tutupnya. (hsb)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – HR (24) dan AS (19) diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat. Dua warga Dumai itu diduga terlibat Pencurian dengan pemberatan (curat)  ditangkap Jumat (25/9).

Diketahui, kedua pelaku beraksi di sebuah rumah di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat beberapa waktu yang lalu. Pada aksi tersebut, mereka  berhasil membawa kabur laptop, handphone dan dompet yang berisikan uang korban.

Kedua pelaku juga diketahui beraksi bersama tiga rekan lainnya. Dua masih dalam pengejaran dan satunya merupakan salah seorang warga binaan rumah tahanan (rutan) Dumai yang tersandung kasus lainnya. Ia yang sudah diamankan terlebih dahulu. Kuat dugaan para pelaku, merupakan sindikat pembobol rumah di Kota Dumai.

Baca Juga:  Indonesia Protes Pengadilan Malaysia yang Bebaskan Majikan Perbudak TKI

"Pelaku HR beraksi bersama tiga rekannya, yakni TW yang merupakan warga binaan rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain, KP dan TN yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman, Kamis (1/10).

Sedangkan pelaku AS, lanjutnya,  membantu TN (DPO, red) dalam menjualkan laptop hasil curian yakni 1 unit laptop merek Asus. "Kini, kedua tersangka beserta bukti 1 unit handphone merek Samsung yang sudah rusak berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 juta. Terdiri dari 1 unit laptop merek Asus, 1 unit hanphone merek Samsung J6, 1 unit hanphone merk Asus Zenphone 4, 1 buah dompet  berisikan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Baca Juga:  Gali Makam Korban Kerangkeng Manusia

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tutupnya. (hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari