- Advertisement -
BANTEN (RIAUPOS.CO) – N (49), Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang menggunakan narkoba jenis sabu diringkus. Pelaku diringkus bersama lima rekannya berinisial MH, SA, JS, KA, dan AN yang sedang pesta sabu di rumah kepala desa tersebut.
“Penangkapannya pada Jumat, 19 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah N seorang Kepala Desa Sentul. Keenamnya ditangkap tengah memakai barang haram itu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (31/3/2021).
- Advertisement -
Selain menangkap keenam pelaku, Wahyu menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti berupa satu paket alat hisap, satu buah pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu, satu buah korek api modifikasi dan dua unit telepon selular.
“Dan juga kami menemukan sabu seberat 1,05 gram dari kediaman kepala desa itu,” katanya.
Wahyu menambahkan berdasarkan pengembangan pihaknya, ternyata pelaku berinisial AN merupakan seorang pengedar sabu di wilayah Balaraja.
- Advertisement -
“Ternyata barang haram itu berasal dari AN. AN ini hasil pengembangan merupakan seorang pengedar,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut, kades dan lima pelaku lainya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra
BANTEN (RIAUPOS.CO) – N (49), Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang menggunakan narkoba jenis sabu diringkus. Pelaku diringkus bersama lima rekannya berinisial MH, SA, JS, KA, dan AN yang sedang pesta sabu di rumah kepala desa tersebut.
“Penangkapannya pada Jumat, 19 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah N seorang Kepala Desa Sentul. Keenamnya ditangkap tengah memakai barang haram itu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (31/3/2021).
- Advertisement -
Selain menangkap keenam pelaku, Wahyu menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti berupa satu paket alat hisap, satu buah pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu, satu buah korek api modifikasi dan dua unit telepon selular.
“Dan juga kami menemukan sabu seberat 1,05 gram dari kediaman kepala desa itu,” katanya.
- Advertisement -
Wahyu menambahkan berdasarkan pengembangan pihaknya, ternyata pelaku berinisial AN merupakan seorang pengedar sabu di wilayah Balaraja.
“Ternyata barang haram itu berasal dari AN. AN ini hasil pengembangan merupakan seorang pengedar,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut, kades dan lima pelaku lainya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Eka G Putra