(RIAUPOS.CO) – Veri AFI dibuat kalang kabut dengan data pribadi, foto wajah dan KTP diduga disebar pinjaman online (pinjol). Tak mengajukan pinjaman, Veri diteror tagihan dari beberapa pinjol.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengakui memasukkan foto wajah dan KTP saat menginstal aplikasi pinjol. Dia menduga data dirinya disebarluaskan oleh oknum pinjol.
Ketika coba mempertanyakan pada oknum pinjol soal dana yang tak pernah diajukan, Veri. Veri mengaku mendapat ancaman dari pinjol.
“Tanggal 29 Desember kemarin saya dapat tagihan lewat SMS, tidak seperti biasanya yang lewat pesan WhatsApp. Ia mengaku dari aplikasi Mudah cepat, saya tidak merasa pinjam dan saya bilang saya nggak pernah pinjam,” tutur Veri dalam keterangannya kepada media, kemarin.
Veri mengirimkan pesan mencari tahu bagaimana bisa dirinya tercatat mengajukan pinjaman. Akan tetapi, dia mengaku mendapat ancaman.
“Terus dia mengancam akan sebar data dan mengancam akan memanipulasi data saya di banyak aplikasi. Disebutkan dalam SMS ancaman itu dia akan memasukkan data saya sebagai peminjam di 60 aplikasi tanpa mentransfer uang ke rekening saya,” tuturnya.
“Artinya dia bisa memanipulasi aplikasi membuat saya utang di 60 aplikasi. Di sini dia mengakui atau membocorkan cara kerja liciknya. Akhirnya saya mentransfer uang sejumlah Rp1.800.000,” cerita Veri AFI.
Sampai akhirnya Veri mengecek salah satu aplikasi pinjol yang pernah dia instal. Di situ dia menemukan adanya tagihan untuk tanggal 31 Desember apabila dihitung mundur seperti yang tertera pada syarat dan ketentuan tenor selama 7 hari, pinjaman itu tercatat dilakukan pada 24 Desember 2023.
Veri AFI meyakini pada 24 Desember itu dirinya hanya menginstal dan registrasi karena ingin mengetahui syarat dan ketentuan meminjam uang di aplikasi tersebut.
“Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi) kok bisa langsung ada catatan pinjaman? Artinya saat saya pertama klik masuk ke aplikasi langsung disitu sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman,” duga Veri.
Veri AFI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor. Dia mengaku sudah menyimpan bukti-bukti adanya penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan dirinya.
“Artinya, si aplikasi induk ini di dalamnya banyak aplikasi pendanaan yang mungkin dia-dia juga, seberapa banyak aplikasi pendanaan ini ya unlimited. Mereka bisa memasukkan data saya (orang lain) ke aplikasi pendanaan tersebut. Bisa beneran mentransfer uang ke rekening kita tanpa persetujuan kita, bisa juga tidak transfer, tapi di aplikasi dimasukkan data pinjaman,” kata Veri menduga soal cara kerja aplikasi pinjol ilegal ini.(int/eca)