Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya memperlihatkan sosok pelaku pencurian di toko ponsel dengan kerugian mencapai setengah miliaran. Kasus ini menjadi perhatian karena ponsel-ponsel yang dicuri adalah ponsel mewah.
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota
Seorang pria berinisial MS (39) duduk di kursi roda. Ada tiga perban melilit di kedua kakinya. Ia terlihat pasrah saat belasan wartawan mengambil foto wajahnya di ruang Kiambang, Mapolresta Pekanbaru, Rabu (27/3) siang itu.
MS merupakan pembobolan toko ponsel Fajar Store Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (17/3) lalu. Dalam aksinya pada subuh hari itu, pelaku berhasil menggondol puluhan handphone.
Total HP yang dicuri mencapai 58 unit. Jumlah kerugian mencapai lebih dari setengah miliar, tepatnya Rp501,9 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, setelah membobol Fajar Store, pelaku yang sejauh ini diketahui beraksi sendiri sempat menjual ponsel di wilayah Kota Pekanbaru. Dua unit berhasil diamankan kembali oleh polisi. Setelah itu pelaku yang beralamat sesuai KTP di Sijunjung tapi berdomisili di Meulaboh, Aceh Barat ini menjajakan hasil curian ke siapa yang dia temui. Baik perorangan maupun toko ponsel.
Selain di Kota Pekanbaru, sepanjang jalan pelarian dia berhenti untuk menjual ponsel hasil curian tersebut. Termasuk Bagan Sinembah di Rokan Hilir, Kota Medan, Sumatera Utara hingga Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.
”Pelaku menjual ponsel di Pekanbaru, Bagan Sinembah, Medan hingga Aceh Barat. Saat tertangkap, dari awal pelaku tidak kooperatif. Saat pengembangan di Aceh, saat kami cari barang bukti, tidak kooperatif. Termasuk saat di Medan, juga tidak kooperatif,” kata Kompol Bery.
Saat perilaku tidak kooperatif tersebut, pelaku terindikasi melawan petugas hingga diambil tindakan tegas, dihadiahi timah panas. Hingga ekspose yang dilakukan kemari, polisi belum menemukan semua barang curian.
MS sendiri mengaku beraksi menggunakan mobil rental dan menjual HP yang dicurinya dengan rata-rata hanya Rp5 jutaan. Di antara yang belum berhasil dijual oleh pelaku yaitu 12 unit iPhone, 1 unit iPad dan 2 unit HP Xiaomi.
Pelaku juga mengaku tidak ada persiapan saat melakukan pembobolan toko ponsel tersebut. Namun polisi berkata lain. Bahkan informasi dari Polres Aceh Barat, pelaku adalah residivis.
”Kami berterima kasih atas kerja sama Jatanras Polda Riau dan Polres Aceh Barat atas penangkapan pelaku ini. Informasi dari Polres Aceh Barat, dia ini residivis, ini akan kita dalami. Saat ini dia tersangka atas kasus pencurian dan pemberatan, namun atas informasi tersebut, bisa jadi nanti ada pasal berlapis,” kata Kasat Reskrim.***