Rabu, 9 April 2025

Perpanjang Tagihan Premi 4 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Mengingat, tidak sedikit kondisi keuangan nasabah yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020. "Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat  perusahaan. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan," papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah. "Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, " kata Riswinandi.

Baca Juga:  BMW Luncurkan Mobil Tahan Bom dan Senapan Mesin

Sedangkan, bentuk bukan investasi, yakni tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung. "Selain itu, juga termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi," imbuh pria 62 tahun itu.

Riswinandi menyatakan, OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, agar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum. Dengan sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.(han/jpg)

Baca Juga:  Bank BJB Hadirkan Promo BJB Meriah: Merdeka Berhadiah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Mengingat, tidak sedikit kondisi keuangan nasabah yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020. "Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat  perusahaan. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan," papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah. "Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, " kata Riswinandi.

Baca Juga:  Bank BJB Hadirkan Promo BJB Meriah: Merdeka Berhadiah

Sedangkan, bentuk bukan investasi, yakni tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung. "Selain itu, juga termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi," imbuh pria 62 tahun itu.

Riswinandi menyatakan, OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, agar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum. Dengan sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.(han/jpg)

Baca Juga:  Ayla dan Sirion Baru Tampil Kekinian
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perpanjang Tagihan Premi 4 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Mengingat, tidak sedikit kondisi keuangan nasabah yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020. "Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat  perusahaan. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan," papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah. "Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, " kata Riswinandi.

Baca Juga:  FOX Hotel Hadirkan Dinner Spesial

Sedangkan, bentuk bukan investasi, yakni tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung. "Selain itu, juga termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi," imbuh pria 62 tahun itu.

Riswinandi menyatakan, OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, agar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum. Dengan sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.(han/jpg)

Baca Juga:  Bank BJB Hadirkan Promo BJB Meriah: Merdeka Berhadiah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Mengingat, tidak sedikit kondisi keuangan nasabah yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020. "Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat  perusahaan. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan," papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah. "Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, " kata Riswinandi.

Baca Juga:  Soal Larangan Ambil Foto di Pesawat, Begini Penjelasan Garuda Indonesia

Sedangkan, bentuk bukan investasi, yakni tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung. "Selain itu, juga termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi," imbuh pria 62 tahun itu.

Riswinandi menyatakan, OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, agar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum. Dengan sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.(han/jpg)

Baca Juga:  Suzuki Gelar Product Quality Update
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari