Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Indonesia Disebut Negara Maju?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — United State Trade Representative (USTR) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Menurut mereka, Indonesia sudah layak masuk dalam kelompok negara maju dalam bidang perdagangan internasional. Dua alasan utamanya, share pasar ekspornya sudah di atas 0,5 persen dan tercatat sebagai anggota G-20.

Bagi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dua indikator itu saja tidak cukup untuk menasbihkan Indonesia sebagai negara maju. Meskipun sekadar dibilang maju di bidang perdagangan. Sebab, untuk bisa disebut negara maju, ada indikator penting lain yang menjadi ukuran. Yakni, capaian pendapatan per kapita dan kesejahteraan sosial.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus menilai, perubahan status Indonesia menjadi negara maju dalam perdagangan internasional hanyalah akal-akalan Amerika Serikat (AS). Belakangan, tren neraca perdagangan AS defisit terus terhadap negara-negara mitra. Termasuk terhadap Indonesia. Karena itu, Indef mengusulkan agar pemerintah menolak perubahan status tersebut.

Baca Juga:  Bengkel Bintang Oto Service Resmi Beroperasi di Pekanbaru

"Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia dan AS surplus USD 8,5 miliar (sekitar Rp 121,8 triliun) sepanjang 2019. Nah, mereka (AS) mau mengurangi defisitnya," beber Heri Kamis (27/2).

Jika status negara berkembang dicabut, perdagangan Indonesia akan terhambat. Sebab, sebagai negara maju, Indonesia tidak akan lagi mendapatkan fasilitas GSP (generalized system of preferences).

GSP merupakan kebijakan perdagangan yang dianut suatu negara dengan memberikan potongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima. Kebijakan itu diaplikasikan negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang.

Dengan mengeluarkan Indonesia dari kelompok negara berkembang, AS berhak memberlakukan tarif bea impor terhadap produk ekspor tanah air.

Baca Juga:  RS Awal Bros Group Luncurkan Layanan Stem Cell 

Simulasi Global Trade Analysis Project (GTAP) menunjukkan bahwa pemberlakuan tarif impor akan membuat kinerja ekspor Indonesia ke AS turun sampai 2,5 persen.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan bahwa biasanya yang mengelompokkan negara dalam kategori berkembang atau maju adalah Bank Dunia atau IMF. Dasarnya adalah pendapatan per kapita.

"Ya sebenarnya, kurang tepat. Karena perhitungannya (oleh USTR) lain," kata Destry.

DAMPAK STATUS NEGARA MAJU

Positif:

Industri lebih kompetitif

Ekspor ke pasar nontradisional menguat

Daya saing global meningkat

Negatif:

Preferensi tarif bea masuk impor/GSP ke AS bisa dicabut

Berpotensi dikenai bea masuk antisubsidi AS/CVD

Bunga utang tinggi

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — United State Trade Representative (USTR) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Menurut mereka, Indonesia sudah layak masuk dalam kelompok negara maju dalam bidang perdagangan internasional. Dua alasan utamanya, share pasar ekspornya sudah di atas 0,5 persen dan tercatat sebagai anggota G-20.

Bagi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dua indikator itu saja tidak cukup untuk menasbihkan Indonesia sebagai negara maju. Meskipun sekadar dibilang maju di bidang perdagangan. Sebab, untuk bisa disebut negara maju, ada indikator penting lain yang menjadi ukuran. Yakni, capaian pendapatan per kapita dan kesejahteraan sosial.

- Advertisement -

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus menilai, perubahan status Indonesia menjadi negara maju dalam perdagangan internasional hanyalah akal-akalan Amerika Serikat (AS). Belakangan, tren neraca perdagangan AS defisit terus terhadap negara-negara mitra. Termasuk terhadap Indonesia. Karena itu, Indef mengusulkan agar pemerintah menolak perubahan status tersebut.

Baca Juga:  PGN dan Aptrindo Tanda Tangani MoU

"Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia dan AS surplus USD 8,5 miliar (sekitar Rp 121,8 triliun) sepanjang 2019. Nah, mereka (AS) mau mengurangi defisitnya," beber Heri Kamis (27/2).

- Advertisement -

Jika status negara berkembang dicabut, perdagangan Indonesia akan terhambat. Sebab, sebagai negara maju, Indonesia tidak akan lagi mendapatkan fasilitas GSP (generalized system of preferences).

GSP merupakan kebijakan perdagangan yang dianut suatu negara dengan memberikan potongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima. Kebijakan itu diaplikasikan negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang.

Dengan mengeluarkan Indonesia dari kelompok negara berkembang, AS berhak memberlakukan tarif bea impor terhadap produk ekspor tanah air.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekspor Meningkat, Suzuki Optimis Mulai Kegiatan Pabrik Sesuai Protokol Kesehatan

Simulasi Global Trade Analysis Project (GTAP) menunjukkan bahwa pemberlakuan tarif impor akan membuat kinerja ekspor Indonesia ke AS turun sampai 2,5 persen.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan bahwa biasanya yang mengelompokkan negara dalam kategori berkembang atau maju adalah Bank Dunia atau IMF. Dasarnya adalah pendapatan per kapita.

"Ya sebenarnya, kurang tepat. Karena perhitungannya (oleh USTR) lain," kata Destry.

DAMPAK STATUS NEGARA MAJU

Positif:

Industri lebih kompetitif

Ekspor ke pasar nontradisional menguat

Daya saing global meningkat

Negatif:

Preferensi tarif bea masuk impor/GSP ke AS bisa dicabut

Berpotensi dikenai bea masuk antisubsidi AS/CVD

Bunga utang tinggi

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari