Selasa, 17 Juni 2025

Riau Kembali Terima SK Embarkasi Haji Antara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Provinsi Riau pada musim haji tahun ini kembali menerima Surat Keputusan (SK) Embarkasi Haji Antara (EHA) untuk kedua kalinya. Hal tersebut diketahui setelah keluarnya SK Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020,  menetapkan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau sebagai bandara EHA tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dengan adanya SK penetapan EHA tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara embarkasi haji antara Riau ke bandara embarkasi dan Debarkasi Haji Batam.

"SK penetapan EHA ini untuk kedua kalinya kita dapatkan, setelah pada musim haji tahun lalu Riau dapat EHA. Selain Riau, beberapa daerah lain seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung juga mendapatkan SK yang sama," katanya.

Baca Juga:  Bisnis Kelapa Sawit Makin Menjanjikan

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kembali ditetapkannya Riau sebagai EHA, maka hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi calon jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Nantinya para calon jamaah haji asal Riau tidak perlu lagi menginap di Batam, karena seluruh proses pemeriksaan dokumen sudah dilakukan di Riau," ujarnya. 

 

Laporan Soleh Saputra(Pekanbaru)

Editor: Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Provinsi Riau pada musim haji tahun ini kembali menerima Surat Keputusan (SK) Embarkasi Haji Antara (EHA) untuk kedua kalinya. Hal tersebut diketahui setelah keluarnya SK Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020,  menetapkan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau sebagai bandara EHA tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dengan adanya SK penetapan EHA tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara embarkasi haji antara Riau ke bandara embarkasi dan Debarkasi Haji Batam.

"SK penetapan EHA ini untuk kedua kalinya kita dapatkan, setelah pada musim haji tahun lalu Riau dapat EHA. Selain Riau, beberapa daerah lain seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung juga mendapatkan SK yang sama," katanya.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Riau hingga Maret 2021 Capai Rp2,215 Triliun

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kembali ditetapkannya Riau sebagai EHA, maka hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi calon jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Nantinya para calon jamaah haji asal Riau tidak perlu lagi menginap di Batam, karena seluruh proses pemeriksaan dokumen sudah dilakukan di Riau," ujarnya. 

 

Laporan Soleh Saputra(Pekanbaru)

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Provinsi Riau pada musim haji tahun ini kembali menerima Surat Keputusan (SK) Embarkasi Haji Antara (EHA) untuk kedua kalinya. Hal tersebut diketahui setelah keluarnya SK Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020,  menetapkan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau sebagai bandara EHA tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dengan adanya SK penetapan EHA tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara embarkasi haji antara Riau ke bandara embarkasi dan Debarkasi Haji Batam.

"SK penetapan EHA ini untuk kedua kalinya kita dapatkan, setelah pada musim haji tahun lalu Riau dapat EHA. Selain Riau, beberapa daerah lain seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung juga mendapatkan SK yang sama," katanya.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Riau hingga Maret 2021 Capai Rp2,215 Triliun

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kembali ditetapkannya Riau sebagai EHA, maka hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi calon jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Nantinya para calon jamaah haji asal Riau tidak perlu lagi menginap di Batam, karena seluruh proses pemeriksaan dokumen sudah dilakukan di Riau," ujarnya. 

 

Laporan Soleh Saputra(Pekanbaru)

Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari