PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait penundaan tagihan bagi masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19 baik secara langsung, maupun tidak langsung akan diberikan setelah debitur mengajukan permihonan restrukturisasi kepada bank/leasing terkait. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada bank/leasing untuk mengatur mekanisme tentang hal tersebut.
"Perbankan/leasing akan melakukan asesmen kepada debitur yang mengajukan restrukturisasi. Mekanisme diserahkan ke masing-masing bank. Pasti nanti akan ada perbedaan, tetapi sudah ada payung hukumnya," kata Kepala OJK Riau Yusri.
Sementara itu, dalam pertemuan antara OJK Riau dengan perbankan dan lembaga leasing Riau beberapa waktu lalu di Kantor OJK Riau, baik perbankan atau lembaga leasing menyampaikan, bahwa tidak mungkin memberikan restrukturisasi kepada semua debitur. Pasalnya, pasti ada pelaku usaha maupun debitur yang limbung perekonomian, tetapi juga tetap ada pengusaha atau debitur yang tidak terlalu terpengaruh akan dampak virus corona. "Ini perlu pengkajian mendalam. Pengkajian akan fair jika porsi dilihat secara baik-baik," kata Pimpinan Wilayah Kanwil BNI Riau, Sumbar, Kepri, Hidayat.
Sementara itu, Branch Manager Bank BTN Kabul menegaskan informasi penundaan belum menjadi satu hal yang berlaku untuk semua nasabah atau debitur, sehingga diperlukan proses asesmen untuk memverifikasi data yang diajukan oleh debitur. "Ini belum menjadi satu hal yang berlaku untuk semuanya, ada proses pengajuan. Bisa ke kantor untuk prosesnya, juga melaui email atau WA," tegas Kabul.
Senada dengan yang lainnya Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (APPI) Daniel mengungkapkan juga akan melakukan restrukturisasi setelah adanya pengajuan permohonan dari debitur. "Debitur saat ini dapat kesempatan dengan mengajukan, kita juga bisa melalukan restrukturisasi melalui email dan WA," tuturnya.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jansen Lingga menyampaikan, stimulus ekonomi yang diberikan kepada masyarakat saat ini tidak berarti debitur tidak membayar, tetapi restrukturisasi. Jika debitur tidak membayar selama setahun, maka bank perkrediyan rakyat (BPR) akan kesulitan, karena BPR membiayai pinjaman kecil dalam waktu yang pendek.
"Kalau ada yang tidak melakukan pembayaran sangat berdampak besar ke BPR. Kami imbau media mengartikan stimulus adalah restrukturisasi bukan tak membayar. Yang mngalami dampak Covid-19, Kita duduk bersama menganalisa kesanggupan membayar dari nasabah," kata Jansen.(jrr)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)