Minggu, 7 Juli 2024

PLN Hitung Pemakaian Listrik Rata-Rata Tiga Bulan Terakhir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.

Senior Executive Vice President (SEVP) Department Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, untuk pembayaran rekening April, PLN menghitung penggunaan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada Desember, Januari dan Februari. Ini dilakukan untuk menghindari petugas pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah pelanggan.

- Advertisement -

"Dengan demikian, upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintan untuk melaksanakan work from home dan physical  distancing dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk berinteraksi dengan petugas," kata Yuddy, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Lintasarta Hadirkan Solusi Cloud bagi Korporasi

Yuddy menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pembayaran secara daring agar dapat meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. "Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan corona virus atau covid 19, kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," ujar Yuddy.

- Advertisement -

Selain itu, Yuddy memaparkan, pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN, di antaranya melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.(a)

Baca Juga:  PLN Gelar Forum Guna Tingkatkan Keandalan Sistem Proteksi dan Otomasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.

Senior Executive Vice President (SEVP) Department Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, untuk pembayaran rekening April, PLN menghitung penggunaan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada Desember, Januari dan Februari. Ini dilakukan untuk menghindari petugas pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah pelanggan.

"Dengan demikian, upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintan untuk melaksanakan work from home dan physical  distancing dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk berinteraksi dengan petugas," kata Yuddy, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Lintasarta Hadirkan Solusi Cloud bagi Korporasi

Yuddy menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pembayaran secara daring agar dapat meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. "Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan corona virus atau covid 19, kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," ujar Yuddy.

Selain itu, Yuddy memaparkan, pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN, di antaranya melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.(a)

Baca Juga:  Ajak Wartawan Jajal Ketangguhan Yamaha GEAR 125
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari