JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah perlambatan ekonomi akibat menyebarnya wabah virus corona, pemerintah berencana menerbitkan surat utang baru atau recovery bond. Hal ini dilakukan untuk menambah sumber dana dan menjadi penopang likuiditas keuangan para pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan tersebut.
“Kita ingin menjaga supaya perusahaan ini, mereka kan butuh cashflow, likuiditas keuangannya dan pemerintah telah menjajaki akan mengeluarkan suatu surat utang baru atau recovey bond, Kita mau menjaga kelangsungan usaha dan mengurangi PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata dia dalam Telekonferensi Pers, Kamis (26/3).
Dalam hal ini, recovery bond akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya lewat secondary market. Rencananya, surat utang ini akan diterbitkan dalam denominasi rupiah.
Dana tersebut akan dipegang oleh pemerintah untuk disalurkan kepada pelaku usaha melalui saluran kredit khusus. Kata Susi, kredit akan dibuat seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali perusahaannya.
“Dengan syarat perusahaan tidak boleh PHK atau kalaupun PHK harus mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” tutur dia.
Akan tetapi penerbitan ini membutugkan perubahan kebijakan sebaga dasar hukum. Adapun perubahan ini akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang digodok pemerintah saat ini.
“Untuk recovery bond ini memang akan ada perubahan peraturan di mana bi hanya boleh membeli surat utang dari secondary market. Maka kami akan selesaikan Perppu untuk penerbitan ini (recovery bond),” ujar Susi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah perlambatan ekonomi akibat menyebarnya wabah virus corona, pemerintah berencana menerbitkan surat utang baru atau recovery bond. Hal ini dilakukan untuk menambah sumber dana dan menjadi penopang likuiditas keuangan para pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan tersebut.
- Advertisement -
“Kita ingin menjaga supaya perusahaan ini, mereka kan butuh cashflow, likuiditas keuangannya dan pemerintah telah menjajaki akan mengeluarkan suatu surat utang baru atau recovey bond, Kita mau menjaga kelangsungan usaha dan mengurangi PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata dia dalam Telekonferensi Pers, Kamis (26/3).
Dalam hal ini, recovery bond akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya lewat secondary market. Rencananya, surat utang ini akan diterbitkan dalam denominasi rupiah.
- Advertisement -
Dana tersebut akan dipegang oleh pemerintah untuk disalurkan kepada pelaku usaha melalui saluran kredit khusus. Kata Susi, kredit akan dibuat seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali perusahaannya.
“Dengan syarat perusahaan tidak boleh PHK atau kalaupun PHK harus mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” tutur dia.
Akan tetapi penerbitan ini membutugkan perubahan kebijakan sebaga dasar hukum. Adapun perubahan ini akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang digodok pemerintah saat ini.
“Untuk recovery bond ini memang akan ada perubahan peraturan di mana bi hanya boleh membeli surat utang dari secondary market. Maka kami akan selesaikan Perppu untuk penerbitan ini (recovery bond),” ujar Susi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman