Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Duh! Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2022, Mengapa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam acara webinar yang diadakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan tema "Pemulihan di Atas Fundamental Rapuh", Rabu (24/11/2021).

"Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke.

Menurut Oke, mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

"Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak," imbuhnya.

Baca Juga:  Bank Syariah Indonesia Bisa Menjadi Energi Baru Ekonomi Indonesia

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Oke juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. Menurut Oke, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.

"Ini adalah gejala global, akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun," katanya.

Dari pengamatannya, Oke menyebut harga minyak goreng curah berada di harga di atas Rp17.000 per liter dan minyak goreng kemasan Rp17.500 per liter. Meski demikian, pemerintah saat ini terus memastikan ketersediaan di dalam negeri terus terpenuhi.

Baca Juga:  Coca Cola Berbagi Momen Keajaiban melalui Kebersamaan

"Saat ini posisi 628.000 ton tersedia untuk memasok kebutuhan dalam 1,5 bulan. Ini akan kami coba setiap waktunya ketersediaan minyak goreng dalam 1,5 bulan dan terus-menerus," kata Oke.

Sebelumnya diberitakan harga minyak goreng menanjak selama beberapa pekan terakhir. Pada awal pekan ini, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 2,65 persen ke Rp19.350 per Kg, harga minyak goreng kemasan bermerk 2 naik 2,19 persen ke Rp18.700 per Kg, dan minyak goreng curah naik 2,57 persen ke Rp17.950 per Kg.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam acara webinar yang diadakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan tema "Pemulihan di Atas Fundamental Rapuh", Rabu (24/11/2021).

- Advertisement -

"Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke.

Menurut Oke, mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

- Advertisement -

"Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak," imbuhnya.

Baca Juga:  Kebijakan PPnBM 0 Persen Negara Gak Bakal Bangkrut

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Oke juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. Menurut Oke, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.

"Ini adalah gejala global, akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun," katanya.

Dari pengamatannya, Oke menyebut harga minyak goreng curah berada di harga di atas Rp17.000 per liter dan minyak goreng kemasan Rp17.500 per liter. Meski demikian, pemerintah saat ini terus memastikan ketersediaan di dalam negeri terus terpenuhi.

Baca Juga:  Bank Syariah Indonesia Bisa Menjadi Energi Baru Ekonomi Indonesia

"Saat ini posisi 628.000 ton tersedia untuk memasok kebutuhan dalam 1,5 bulan. Ini akan kami coba setiap waktunya ketersediaan minyak goreng dalam 1,5 bulan dan terus-menerus," kata Oke.

Sebelumnya diberitakan harga minyak goreng menanjak selama beberapa pekan terakhir. Pada awal pekan ini, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 2,65 persen ke Rp19.350 per Kg, harga minyak goreng kemasan bermerk 2 naik 2,19 persen ke Rp18.700 per Kg, dan minyak goreng curah naik 2,57 persen ke Rp17.950 per Kg.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari