JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melanjutkan stimulus listrik untuk masyarakat hingga Maret tahun ini. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril menyatakan, nilai anggaran itu mencapai Rp4,66 triliun.
"Tentu saja PLN sebagai entitas bisnis meminta pemerintah untuk meng-cover yang sudah kami keluarkan. Total mencakup 33,04 juta pelanggan dengan nilai Rp4,66 triliun," ujar Bob, Ahad (24/1).
Dia menyatakan bahwa anggaran Rp3,8 triliun dialokasikan sebagai diskon tarif listrik. Perinciannya, diskon 100 persen untuk pelanggan rumah tangga serta bisnis dan industri dengan daya 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA. Total pelanggan yang mendapatkan keringanan tarif mencapai 31,9 juta.
Bob menambahkan, anggaran yang diusulkan PLN itu juga meliputi pembebasan abonemen dan rekening minimum untuk 1,11 juta pelanggan. Total nilainya mencapai Rp844,5 miliar. Selain itu, Rp18,82 miliar dianggarkan untuk pembayaran pembebasan abonemen atau biaya beban atau rekening minimum 2020.
Namun, data tersebut sangat dinamis karena jumlah pelanggan yang harus disubsidi bertambah. "Realisasinya tentu saja akan dihitung berapa banyak yang diklaim, berapa banyak yang diberikan. Yang kita keluarkan itu yang kita tagihkan kepada pemerintah," jelas Bob.
Usul PLN itu berbeda dengan hitung-hitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, total nominal mencapai Rp4,57 triliun. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menjelaskan, nanti hitungan disesuaikan dengan data termutakhir.
"Kami ikut usulan PLN kalau update terakhir demikian. Kami evaluasi, kami rapatkan, klir sampaikan ke Pak Menteri ESDM, sampaikan ke Kementerian Keuangan agar jadi diusulkan di alokasi APBN," jelas Hendra.
Pemerintah memberlakukan lagi stimulus tarif listrik pada Januari-Maret. Sasarannya beberapa jenis pelanggan tertentu. Hendra mengimbau PLN menjaga tingkat mutu pelayanan (TMP) agar stimulus tarif listrik pun bermanfaat secara maksimal.
Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2017 yang diperbarui menjadi Permen ESDM No 18 Tahun 2019 menetapkan indikator kompensasi TMP. Di antaranya, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah (TR), kecepatan pelayanan perubahan daya TR, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Pemerintah, lanjut Hendra, juga akan terus membenahi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar lebih tepat sasaran. "Jangan sampai ada kasus pelanggan dengan NIK tunggal, namun punya beberapa ID pelanggan. Ataupun sebaliknya," ujarnya.(dee/c19/hep/das)