JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pusat maupun daerah, pensiunan, serta TNI/Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bulan depan.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini (kemarin, red) kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," ujarnya melalui video conference di Jakarta, Selasa (21/7).
Adapun PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 hanya level eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Dia memerinci, alokasi dana itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun. Sementara untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun. "Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp7,86 triliun," jelasnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Kondisi itu disebabkan karena penghematan yang dilakukan pemerintah akibat penanganan pandemi Covid-19.
"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani covid dan dampaknya ke sosial dan ekonomi," urai Ani.
Atas dasar itu, pemerintah juga akan melakukan revisi aturan yang berlaku. Adapun peraturan yang direvisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Kemudian juga merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24-2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural. Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan bagi semua tingkatan, atau hanya PNS golongan tertentu saja.
Menurut dia, adanya pencairan itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.
"Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19, sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah memandang, pencairan gaji ke-13 bagi PNS memang amat diperlukan, terlebih bagi ASN eselon bawah. “Tapi saya yakini kebijakan ini tidak akan signifikan berdampak mendorong perekonomian. Berpengaruh menahan laju perlambatan iya, tapi tidak bisa diharapkan menjadikan pertumbuhan ekonomi kita menjadi positif,’’ tutur Piter kepada Jawa Pos (JPG), kemarin.
Dia menambahkan, selama pandemi masih berlangsung dan belum dapat dikendalikan, maka perlambatan ekonomi tidak bisa dielakkan. Dengan kondisi itu, Piter berharap agar pemerintah bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang akomodatif.
"Yang bisa dilakukan adalah menahan agar kontraksi ekonomi tidak terlalu dalam. Upaya menjaga demand dengan misalnya memberikan gaji ke-13 harus dilakukan," katanya.(dee/ted)