Senin, 8 Juli 2024

Birokrasi untuk Memperoleh Rumah Subsidi Makin Sulit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengembang (developer) di Riau mengeluhkan sulitnya proses untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Hal ini disebabkan karena panjangnya birokrasi yang ditempuh, dan sistem yang diterapkan juga tidak terkoneksi dengan baik. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat dan program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk ketersediaan perumahan bersubsidi.

Seperti halnya proses aplikasi Sistem Informasi KPR Sejahtera (Sikasep), Sistem  Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), hingga akan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (Sipetruk). Keluhan ini banyak disampaikan pengembang yang ada di bawah bendera DPD REI Riau.

- Advertisement -

"Ya, rumit dan berbelit-belit sistem yang ada sekarang. Ini kan sama halnya mempersulit, tentunya tidak sejalan dengan program Presiden Jokowi," kata Bendahara DPD REI Provinsi Riau H Yendrizal SE MM, Ahad (21/2).

Dijelaskan pengembang senior ini, saat pengembang ingin mempercepat melakukan proses akad kredit pemilikan rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Namun, pengajuan sertifikasi itu tidak bisa terproses, karena SiKumbang belum terkoneksi secara baik dengan sistem di LPJK. "Kami tidak bisa akad KPR selama SBU belum terbit. Kendala teknis ini sudah terjadi sejak Januari 2021," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Capella Honda Sediakan Layanan Kunjung

Adanya aplikasi Sistem SiKumbang ke sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK menyebabkan  proses pengajuan SBU dari developer ke LPJK menjadi terhambat. Padahal, SBU itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan akad KPR Bersubsidi di bank pelaksana.

"Jadi, saat manajemen konstruksi (MK) hendak memasukkan data NPWP, ternyata tertolak oleh sistem LPJK. Kasus ini langsung dialami oleh perumahan yang bernaung di bawah PT Adhitama Group. Bahkan juga dialami oleh banyak anggota REI Riau yang menyampaikan keluhan yang sama," tegas Yendrizal yang juga Komisaris PT Adhitama Group ini serius.

Menurutnya, kebijakan dari aplikasi Sipetruk yang mengharuskan pengawasan perumahan, diawasi tenaga teknik yang memiliki sertifikat badan usaha. Proses dari sistem sejak dimulai dari Sireng, Sikasep, Sikumbang hingga Sipetruk dalam memperoleh subsidi KPR yang dikeluarkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini, selaku pemberi subsidi membuat para pengembang  merasa sulit, bahkan sangat ribet.

Baca Juga:  Pengundian Konsumen Promo Erajaya Retail Group Eraversary 2019, Ribuan Hadiah di Ribuan Toko

Padahal, jika melihat dari kebijakan saat ini yang dikeluarkan Bank Indonesia, perihal pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, yang akan diberlakukan Bank Indonesia pada 1 Maret 2021 nanti. "Jadi kebijakan DP 0 persen baru berlaku 1 Maret 2021," katanya.

Itu artinya, tambah Yendrizal, calon debitur dapat memperoleh KPR, tanpa harus membayar uang muka sama sekali. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan ekonomi nasional secara keseluruhan, dan peningkatan penjualan dalam sektor properti pada khususnya. "Hal ini tentu tidak lah sinkron dengan skema yang sedang berjalan, antara pihak pemberi kebijakan dan yang menjalankan kebijakan," terang Yendrizal lagi.

Terkait persoalan ini, para pengembang di Riau, khususnya pengembang yang bernaung di bawah bendera DPD REI Riau mengharapkan, bagaimana sinkronisasi dalam perolehan rumah bersubsidi bisa maksimal.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengembang (developer) di Riau mengeluhkan sulitnya proses untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Hal ini disebabkan karena panjangnya birokrasi yang ditempuh, dan sistem yang diterapkan juga tidak terkoneksi dengan baik. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat dan program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk ketersediaan perumahan bersubsidi.

Seperti halnya proses aplikasi Sistem Informasi KPR Sejahtera (Sikasep), Sistem  Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), hingga akan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (Sipetruk). Keluhan ini banyak disampaikan pengembang yang ada di bawah bendera DPD REI Riau.

"Ya, rumit dan berbelit-belit sistem yang ada sekarang. Ini kan sama halnya mempersulit, tentunya tidak sejalan dengan program Presiden Jokowi," kata Bendahara DPD REI Provinsi Riau H Yendrizal SE MM, Ahad (21/2).

Dijelaskan pengembang senior ini, saat pengembang ingin mempercepat melakukan proses akad kredit pemilikan rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Namun, pengajuan sertifikasi itu tidak bisa terproses, karena SiKumbang belum terkoneksi secara baik dengan sistem di LPJK. "Kami tidak bisa akad KPR selama SBU belum terbit. Kendala teknis ini sudah terjadi sejak Januari 2021," ujarnya.

Baca Juga:  HUT Ke-12, Labersa Hotel Rayakan dengan Sederhana

Adanya aplikasi Sistem SiKumbang ke sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK menyebabkan  proses pengajuan SBU dari developer ke LPJK menjadi terhambat. Padahal, SBU itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan akad KPR Bersubsidi di bank pelaksana.

"Jadi, saat manajemen konstruksi (MK) hendak memasukkan data NPWP, ternyata tertolak oleh sistem LPJK. Kasus ini langsung dialami oleh perumahan yang bernaung di bawah PT Adhitama Group. Bahkan juga dialami oleh banyak anggota REI Riau yang menyampaikan keluhan yang sama," tegas Yendrizal yang juga Komisaris PT Adhitama Group ini serius.

Menurutnya, kebijakan dari aplikasi Sipetruk yang mengharuskan pengawasan perumahan, diawasi tenaga teknik yang memiliki sertifikat badan usaha. Proses dari sistem sejak dimulai dari Sireng, Sikasep, Sikumbang hingga Sipetruk dalam memperoleh subsidi KPR yang dikeluarkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini, selaku pemberi subsidi membuat para pengembang  merasa sulit, bahkan sangat ribet.

Baca Juga:  Pengundian Konsumen Promo Erajaya Retail Group Eraversary 2019, Ribuan Hadiah di Ribuan Toko

Padahal, jika melihat dari kebijakan saat ini yang dikeluarkan Bank Indonesia, perihal pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, yang akan diberlakukan Bank Indonesia pada 1 Maret 2021 nanti. "Jadi kebijakan DP 0 persen baru berlaku 1 Maret 2021," katanya.

Itu artinya, tambah Yendrizal, calon debitur dapat memperoleh KPR, tanpa harus membayar uang muka sama sekali. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan ekonomi nasional secara keseluruhan, dan peningkatan penjualan dalam sektor properti pada khususnya. "Hal ini tentu tidak lah sinkron dengan skema yang sedang berjalan, antara pihak pemberi kebijakan dan yang menjalankan kebijakan," terang Yendrizal lagi.

Terkait persoalan ini, para pengembang di Riau, khususnya pengembang yang bernaung di bawah bendera DPD REI Riau mengharapkan, bagaimana sinkronisasi dalam perolehan rumah bersubsidi bisa maksimal.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari