Minggu, 6 April 2025
spot_img

Agar Tak Ganggu Keuangan Global, Negara G20 Sepakati Atur Kripto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlu ada kerangka peraturan terhadap aset kripto. Pasalnya, hal ini rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.

"G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto," ucap Perry.

Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.

"Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian," terang Perry.

Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga:  Stabilkan Harga, Datangkan Daging Impor

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Sementara, akumulasi transaksi tembus Rp859,4 triliun pada 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan dengan 2020 lalu yang hanya Rp65 triliun.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlu ada kerangka peraturan terhadap aset kripto. Pasalnya, hal ini rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.

"G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto," ucap Perry.

Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.

"Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian," terang Perry.

Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga:  Indomaret Riau 7 Resmikan Point Coffee

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Sementara, akumulasi transaksi tembus Rp859,4 triliun pada 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan dengan 2020 lalu yang hanya Rp65 triliun.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Agar Tak Ganggu Keuangan Global, Negara G20 Sepakati Atur Kripto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlu ada kerangka peraturan terhadap aset kripto. Pasalnya, hal ini rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.

"G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto," ucap Perry.

Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.

"Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian," terang Perry.

Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga:  Stabilkan Harga, Datangkan Daging Impor

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Sementara, akumulasi transaksi tembus Rp859,4 triliun pada 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan dengan 2020 lalu yang hanya Rp65 triliun.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlu ada kerangka peraturan terhadap aset kripto. Pasalnya, hal ini rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.

"G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto," ucap Perry.

Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.

"Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian," terang Perry.

Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga:  Dua Varian Baru Suzuki Satria F150 Resmi Mengaspal, Ini Perbedaannya

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Sementara, akumulasi transaksi tembus Rp859,4 triliun pada 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan dengan 2020 lalu yang hanya Rp65 triliun.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari