Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Industri Netral Karbon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) Achmad Deni Daruri mengatakan, saat ini  perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Karena itu pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.

Saat ini perusahaan yang sudah dapat menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya terus bertambah, di antaranya, Temasek (Singapura) Wespac bank, ( Australia), Mowilex (Indonesia), dan lain-lain.

"Mereka  memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan di masa yang akan datang," kata Deni dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Menurut Deni, untuk mendukung komitmen perusahaan yang mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara-negara lain, pemerintahnya sudah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

Baca Juga:  Kadin Apresiasi Ekspor Perdana Pupuk Batu Bara Futura ke Bostwana

Selain itu, pemerintah di negara-negara itu juga berani memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. Karena berdasarkan laporan Word Bank Group  "State and trends of carbon pricing 2019", Swedia adalah negara dengan pajak karbon tertinggi sebesar 127 dolar AS per  1 ton CO2e kepada perusahaan yang gagal menurunkan emisi sesuai yang ditargetkan.

Bahkan berdasar laporan The Global Risk Report 2020 dalam World Economy Forum di Davos Swiss, Januari 2020, Jerman akan menutup industri otomotif pada tahun 2030 jika masih mengunakan bahan bakar fosil. "Bank of England bahkan menyatakan industri lebih baik bangkrut jika tidak siap dengan masa transisi ini," paparnya.

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan  perusahan membuat laporan emisi, mulai dari  Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Undang Undang Nomor 16 tahun 2016  pengesahan Paris Agreement, & POJK 51/03  tahun 2017. "Namun sampai saat ini hanya ada satu di Indonesia perusahaan yang mendapatkan sertifikat netral karbon," kata President Director Center for Banking Crisis ini.

Baca Juga:  BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Global Jadi 3 Persen

Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap  peraturan di atas karena tidak adanya  penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah. Deni mencontohkan, pada tahun 2018 dari 134 bank dengan total aset sebesar Rp8.633,5 triliun, hanya 2 bank yang membuat laporan emisi.

"Itu pun tidak seluruh kegiatan dihitung emisinya dengan benar, dengan total  penurunan emisi kedua bank tersebut sebesar 5.544  ton CO2e," ujarnya.

Selain itu, di tahun 2018, dari total 116 BUMN dengan total aset  Rp8.112  triliun, yang melaporkan emisi hanya 7 perusahan  BUMN dengan total penurunan emisi  ke-7 perusahaan  tersebut hanya 3.4 jt ton CO2e.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) Achmad Deni Daruri mengatakan, saat ini  perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Karena itu pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.

Saat ini perusahaan yang sudah dapat menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya terus bertambah, di antaranya, Temasek (Singapura) Wespac bank, ( Australia), Mowilex (Indonesia), dan lain-lain.

- Advertisement -

"Mereka  memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan di masa yang akan datang," kata Deni dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Menurut Deni, untuk mendukung komitmen perusahaan yang mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara-negara lain, pemerintahnya sudah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  XL Luncurkan Program Berlangganan Prio Club

Selain itu, pemerintah di negara-negara itu juga berani memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. Karena berdasarkan laporan Word Bank Group  "State and trends of carbon pricing 2019", Swedia adalah negara dengan pajak karbon tertinggi sebesar 127 dolar AS per  1 ton CO2e kepada perusahaan yang gagal menurunkan emisi sesuai yang ditargetkan.

Bahkan berdasar laporan The Global Risk Report 2020 dalam World Economy Forum di Davos Swiss, Januari 2020, Jerman akan menutup industri otomotif pada tahun 2030 jika masih mengunakan bahan bakar fosil. "Bank of England bahkan menyatakan industri lebih baik bangkrut jika tidak siap dengan masa transisi ini," paparnya.

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan  perusahan membuat laporan emisi, mulai dari  Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Undang Undang Nomor 16 tahun 2016  pengesahan Paris Agreement, & POJK 51/03  tahun 2017. "Namun sampai saat ini hanya ada satu di Indonesia perusahaan yang mendapatkan sertifikat netral karbon," kata President Director Center for Banking Crisis ini.

Baca Juga:  PLN Peduli Dukung Program Kabupaten Kampar “Ocu Mapan”

Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap  peraturan di atas karena tidak adanya  penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah. Deni mencontohkan, pada tahun 2018 dari 134 bank dengan total aset sebesar Rp8.633,5 triliun, hanya 2 bank yang membuat laporan emisi.

"Itu pun tidak seluruh kegiatan dihitung emisinya dengan benar, dengan total  penurunan emisi kedua bank tersebut sebesar 5.544  ton CO2e," ujarnya.

Selain itu, di tahun 2018, dari total 116 BUMN dengan total aset  Rp8.112  triliun, yang melaporkan emisi hanya 7 perusahan  BUMN dengan total penurunan emisi  ke-7 perusahaan  tersebut hanya 3.4 jt ton CO2e.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari