Jumat, 24 Oktober 2025
spot_img

Anggota Komisi VI DPR Duga Ada Perampokan Terstruktur di Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami gagal bayar diduga karena tidak menjalankan bisnisnya dalam prinsip kehati-hatian. Jajaran direksi lama disinyalir melakukan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.

“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga:  DJP Paparkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mukhtaruddin menyebut, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.

“Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi direksi baru yang terus berusaha untuk menyelesaikan gagal bayar hal para pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

“Tentu kami apresiasi pada Pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama,” tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga:  Undian Simpedes, Nasabah BRI Unit Rengat Kota Dapat Satu Unit Mobil

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami gagal bayar diduga karena tidak menjalankan bisnisnya dalam prinsip kehati-hatian. Jajaran direksi lama disinyalir melakukan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.

“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga:  Perserosi Pekanbaru MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Mukhtaruddin menyebut, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.

“Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

- Advertisement -

Pihaknya mengapresiasi direksi baru yang terus berusaha untuk menyelesaikan gagal bayar hal para pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

“Tentu kami apresiasi pada Pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama,” tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Potensi Kredit Karbon Tanah Air Tinggi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami gagal bayar diduga karena tidak menjalankan bisnisnya dalam prinsip kehati-hatian. Jajaran direksi lama disinyalir melakukan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.

“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga:  Suplai Hidrogen Hijau ke HRS PLN,PLTP Kamojang Jadi yang Pertama AsiaTenggara

Mukhtaruddin menyebut, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.

“Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi direksi baru yang terus berusaha untuk menyelesaikan gagal bayar hal para pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

“Tentu kami apresiasi pada Pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama,” tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga:  Hyundai Luncurkan Palisade Hybrid di Indonesia, Perpaduan Kemewahan dan Efisiensi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari