Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Anggota Komisi VI DPR Duga Ada Perampokan Terstruktur di Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami gagal bayar diduga karena tidak menjalankan bisnisnya dalam prinsip kehati-hatian. Jajaran direksi lama disinyalir melakukan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.

“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga:  Grand Zuri Hotel Tawarkan Paket Long Stay Harga Terjangkau

Mukhtaruddin menyebut, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.

“Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi direksi baru yang terus berusaha untuk menyelesaikan gagal bayar hal para pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

“Tentu kami apresiasi pada Pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama,” tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga:  RUU Omnibus Law Perpajakan Terdiri dari 6 Klaster Ini

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami gagal bayar diduga karena tidak menjalankan bisnisnya dalam prinsip kehati-hatian. Jajaran direksi lama disinyalir melakukan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.

- Advertisement -

“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga:  Grand Zuri Hotel Tawarkan Paket Long Stay Harga Terjangkau

Mukhtaruddin menyebut, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.

- Advertisement -

“Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi direksi baru yang terus berusaha untuk menyelesaikan gagal bayar hal para pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

“Tentu kami apresiasi pada Pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama,” tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Aryaduta Hotel Group Buka Program Pemagangan

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari