JAKARTA (RIAUPOS.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran 800 rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga saat ini, pihak Kejagung masih melakukan investigasi terhadap rekening tersebut yang bisa menjadi petunjuk atas kasus gagal bayar polis tersebut.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu dan menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan pada akhir Februari.
“OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti. Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” tutur Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam siaran pers, Senin (17/2).
Selain itu, untuk mempercepat verifikasi status rekening para nasabah, ia meminta para pemilik akun untuk bersinergi dengan Kejagung dalam memberikan keterangan atau konfirmasi terkait penggunaan rekening. “OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya memblokir 800 rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal tersebut dilakukan guna mempermudah penelusuran kasus yang diyakini akan berdampak sistemik ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun turut angkat bicara mengenai polemik tersebut dan mengatakan untuk menunggu hasil pemeriksaan agar dapat mengetahui seberapa besar kerugian negara atas penyalahgunaan investasi dana nasabah Jiwasraya.
“Sekarang masih proses terkait Jiwasraya, tinggal tunggu pemberitahuan berikutnya. Kita lihat progres hasil pemeriksa yang berkembang di lapangan,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran 800 rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga saat ini, pihak Kejagung masih melakukan investigasi terhadap rekening tersebut yang bisa menjadi petunjuk atas kasus gagal bayar polis tersebut.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu dan menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan pada akhir Februari.
- Advertisement -
“OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti. Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” tutur Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam siaran pers, Senin (17/2).
Selain itu, untuk mempercepat verifikasi status rekening para nasabah, ia meminta para pemilik akun untuk bersinergi dengan Kejagung dalam memberikan keterangan atau konfirmasi terkait penggunaan rekening. “OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” jelasnya.
- Advertisement -
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya memblokir 800 rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal tersebut dilakukan guna mempermudah penelusuran kasus yang diyakini akan berdampak sistemik ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun turut angkat bicara mengenai polemik tersebut dan mengatakan untuk menunggu hasil pemeriksaan agar dapat mengetahui seberapa besar kerugian negara atas penyalahgunaan investasi dana nasabah Jiwasraya.
“Sekarang masih proses terkait Jiwasraya, tinggal tunggu pemberitahuan berikutnya. Kita lihat progres hasil pemeriksa yang berkembang di lapangan,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman