Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BI Turunkan Suku Bunga Menjadi 4 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) dari 4,25 persen menjadi 4 persen. Suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi 4,75 persen.

“RDG BI 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Days Reverse Repo Rate 25 bps jadi 4 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (16/7/2020).

Perry menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. 

“Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global,” tuturnya.

Baca Juga:  Daihatsu Ajak Komunitas AXIC Sharing Aktivitasnya di Media Sosial

Perry menuturkan, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, BI lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah. BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung.

Ini menjadi bagian dari upaya pembiayaan belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi.

BI juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga:  Honda CB400X Resmi Diungkap, Begini Tampangnya

“Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) dari 4,25 persen menjadi 4 persen. Suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi 4,75 persen.

“RDG BI 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Days Reverse Repo Rate 25 bps jadi 4 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (16/7/2020).

- Advertisement -

Perry menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. 

“Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global,” tuturnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Inflasi Mei 2019 Sebesar 0,68 Persen

Perry menuturkan, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, BI lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah. BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung.

Ini menjadi bagian dari upaya pembiayaan belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi.

BI juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga:  Honda CB400X Resmi Diungkap, Begini Tampangnya

“Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari