Jumat, 11 April 2025

Maskapai Tak Wajib Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Itu Kata Alvien Lie

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. รขโ‚ฌยTidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,รขโ‚ฌย ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

รขโ‚ฌยPerhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,รขโ‚ฌย tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  Grand Jatra Hotel dan MP Serahkan Donasi Rumah Zakat

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. รขโ‚ฌยTermasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,รขโ‚ฌย ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

รขโ‚ฌยSejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,รขโ‚ฌย ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. รขโ‚ฌยSejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Baca Juga:  Ingin Dirikan BUMD Agro, Kabiro Ekonomi Sumbar ke PT SPR

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. รขโ‚ฌยKami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),รขโ‚ฌย ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. รขโ‚ฌยTidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,รขโ‚ฌย ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

รขโ‚ฌยPerhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,รขโ‚ฌย tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  Naik Lagi, TBS Kelapa Sawit Jadi Rp2.241 per Kilogram

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. รขโ‚ฌยTermasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,รขโ‚ฌย ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

รขโ‚ฌยSejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,รขโ‚ฌย ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. รขโ‚ฌยSejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Baca Juga:  Strategi PalmCo setelah Bertransformasi Jadi Perusahaan Sawit Terluas Dunia

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. รขโ‚ฌยKami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),รขโ‚ฌย ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Maskapai Tak Wajib Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Itu Kata Alvien Lie

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. รขโ‚ฌยTidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,รขโ‚ฌย ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

รขโ‚ฌยPerhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,รขโ‚ฌย tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  Strategi PalmCo setelah Bertransformasi Jadi Perusahaan Sawit Terluas Dunia

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. รขโ‚ฌยTermasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,รขโ‚ฌย ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

รขโ‚ฌยSejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,รขโ‚ฌย ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. รขโ‚ฌยSejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Baca Juga:  Dalam Pembatasan Covid, SKK Migas dan KKKS dapat Mempercepat Pelaksanaan Proyek Hulu Migas

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. รขโ‚ฌยKami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),รขโ‚ฌย ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. รขโ‚ฌยTidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,รขโ‚ฌย ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

รขโ‚ฌยPerhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,รขโ‚ฌย tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  Ingin Dirikan BUMD Agro, Kabiro Ekonomi Sumbar ke PT SPR

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. รขโ‚ฌยTermasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,รขโ‚ฌย ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

รขโ‚ฌยSejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,รขโ‚ฌย ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. รขโ‚ฌยSejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Baca Juga:  PlayWorks Hadirkan Aksesoris Handphone Berlisensi dan Bergaransi

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. รขโ‚ฌยKami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),รขโ‚ฌย ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari