JAKARTA (RIAUPOS.CO) – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Termasuk mengawasi aset keuangan digital seperti aset kripto. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) untuk mengatur dan mengawasinya.
”Inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (14/3).
POJK 3/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 13/POJK.02/2018. Penyelenggaraan ITSK meliputi penyediaan ruang maupun fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan, serta evaluasi.
Penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox meliputi beberapa aspek kunci. Yakni, menambahkan kriteria kelayakan, memberlakukan persyaratan rencana pengujian, serta menetapkan hasil dan kebijakan keluar (exit policy).
Khusus dalam pelaksanaan sandbox, terdapat penambahan kriteria kelayakan untuk menjadi peserta. Salah satunya, inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan konsumen, mitra, atau masyarakat di Indonesia.
Aman menjelaskan, kelayakan dinilai dari inovasi teknologi finansial yang telah siap u diuji dan dikembangkan. Selain itu, diperlukan dukungan uji coba, pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya. ”Kriteria lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu pertimbangan bagi kami dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan peserta untuk mengikuti sandbox,” bebernya.
Pelaku usaha menyambut baik aturan POJK 3/2024. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis menyatakan, regulasi tersebut merupakan langkah proaktif OJK dalam menyiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025. Pada tahun itu, proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.(han/bil/dio/jpg)
Laporan JPG, Jakarta