PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, per 12 Januari ini telah mengumpulkam data rekening valid peserta BP Jamsostek sebanyak 303.229.
Deputi Direktur Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri Pepen S Almas mengatakan, pihaknya akan terus memonitor pengumpulan data rekening tersebut, yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat. "Saat ini di Sumbar, Riau, dan Kepri kami sudah mengumpulkam kurang lebih 303 ribu data nomor rekening valid," kata Almas, Rabu (12/8).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BP Jamsostek yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BP Jamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BP Jamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program bantuan subsidi upah ini.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek ke pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non ASN," tegasnya.
Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
"Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
"Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun (JP)," tandasnya.
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ujarnya. (anf)