Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ribuan THL Riau Dilindungi BPJS TK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan ketenagakerjaan untuk Tenaga Harian Lepas secara simbolis kepada Wakil Gubernur Riau, Edi Natar.

Penyerahan yang digelar Jumat (11/6) ini sekaligus penyerahan santunan kepada peserta BPJamsostek serta beasiswa kepada ahli waris peserta BPJamsostek.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainuddin didampingi Deputi Kanwil BP Jamsostek SumbarRiau, Pepen Almas dan Kepala Cabang BPJamsostek Kota Pekanbaru Uus Supriyadi mengatakan tugas utama BPJamsostek ini bagaimana menarik sebanyak mungkin pekerja untuk menjadi peserta BP Jamsostek.

"Sebagai badan yang bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, BPjamsostek ini memiliki manfaat yang banyak di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun serta baru baru ini pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja melahirkan lagi program kelima yang jaminan kehilangan pekerjaan," jelas Zainuddin.

Kata Zainuddin, jaminan kehilangan pekerjaan itu dilahirkan oleh pemerintah tanpa adanya iuran tambahan jadi perusahaan tetap membayar iuran seperti biasa sebagaimana pembiayaan jaminan kehilangan pekerjaannya bagian yang dibayarkan kematian dan kecelakaan kerjanya diambil sebagian.

Baca Juga:  Ayola Hotel Hidupkan Suasana untuk Tamu di Vici Lounge

"Untuk membiayai terus ditambah apa lagi pemerintah menambahkan dari APBN 0,2 persen. Ikut Jamsostek kalau ada PHK manfaatnya yang pertama selama 6 bulan harus mencari pekerjaan dan gaji 6 bulan itu dibayarkan pemerintah, diberi santunan," tuturnya.

Kepala Cabang BPJamsostek Kota Pekanbaru Uus Supriyadi, berharap semua pekerja baik formal (penerima upah) dan non formal (bukan penerima upah) khususnya di Provinsi Riau dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya ketika berbicara universal, di Riau berdasarkan data statistik masih besar yang belum terlindungi oleh BPJS Keteragakerjaan.

"Di Riau penerima upah itu 47 persen yang bekerja informasinya baru sekitar 7,5 persen yang sudah terdaftar dan ini jadi tugas kita. Untuk menyukseskan ini kita akan dipantau Kementerian  Menko PMK dan kantor staf presiden dan kami ditugaskan Presiden untuk sama-sama tiap bulan melaporkan rapotnya raport dari provinsi 34 provinsi serta 514 kabupaten kota," ungkap Uus.

Baca Juga:  Tokopedia dan TikTok Rekap Tren Belanja Online Masyarakat Indonesia

Wakil Gubenur Riau, Edi Natar menambahkan, kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau agar segera mendaftarkan dirinya sebagai kepesertaan BP Jamsostek. Terlebih katanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial perlu hendaknya semua tenaga kerja terlindungi karena begitu banyak manfaat yang akan mereka terima setelah menjadi anggota Bpjamsostek.

Edi menjelaskan dalam kegiatan penyerahan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bukti di mana kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) lebih terjamin. "Dengan adanya jaminan sosial ini tentunya pegawai maupun karyawan menjadi jauh lebih baik," ucapnya.

Program-program ini selalu kita galangkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah pertama memasyarakatkan BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyosialisasikan manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat luas khususnya masyarakat pekerja," tutup Wagubri.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan ketenagakerjaan untuk Tenaga Harian Lepas secara simbolis kepada Wakil Gubernur Riau, Edi Natar.

Penyerahan yang digelar Jumat (11/6) ini sekaligus penyerahan santunan kepada peserta BPJamsostek serta beasiswa kepada ahli waris peserta BPJamsostek.

- Advertisement -

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainuddin didampingi Deputi Kanwil BP Jamsostek SumbarRiau, Pepen Almas dan Kepala Cabang BPJamsostek Kota Pekanbaru Uus Supriyadi mengatakan tugas utama BPJamsostek ini bagaimana menarik sebanyak mungkin pekerja untuk menjadi peserta BP Jamsostek.

"Sebagai badan yang bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, BPjamsostek ini memiliki manfaat yang banyak di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun serta baru baru ini pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja melahirkan lagi program kelima yang jaminan kehilangan pekerjaan," jelas Zainuddin.

- Advertisement -

Kata Zainuddin, jaminan kehilangan pekerjaan itu dilahirkan oleh pemerintah tanpa adanya iuran tambahan jadi perusahaan tetap membayar iuran seperti biasa sebagaimana pembiayaan jaminan kehilangan pekerjaannya bagian yang dibayarkan kematian dan kecelakaan kerjanya diambil sebagian.

Baca Juga:  Confident Investor Dongkrak Capital Inflow

"Untuk membiayai terus ditambah apa lagi pemerintah menambahkan dari APBN 0,2 persen. Ikut Jamsostek kalau ada PHK manfaatnya yang pertama selama 6 bulan harus mencari pekerjaan dan gaji 6 bulan itu dibayarkan pemerintah, diberi santunan," tuturnya.

Kepala Cabang BPJamsostek Kota Pekanbaru Uus Supriyadi, berharap semua pekerja baik formal (penerima upah) dan non formal (bukan penerima upah) khususnya di Provinsi Riau dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya ketika berbicara universal, di Riau berdasarkan data statistik masih besar yang belum terlindungi oleh BPJS Keteragakerjaan.

"Di Riau penerima upah itu 47 persen yang bekerja informasinya baru sekitar 7,5 persen yang sudah terdaftar dan ini jadi tugas kita. Untuk menyukseskan ini kita akan dipantau Kementerian  Menko PMK dan kantor staf presiden dan kami ditugaskan Presiden untuk sama-sama tiap bulan melaporkan rapotnya raport dari provinsi 34 provinsi serta 514 kabupaten kota," ungkap Uus.

Baca Juga:  Hyundai Luncurkan Creta Alpha di IIMS 2024

Wakil Gubenur Riau, Edi Natar menambahkan, kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau agar segera mendaftarkan dirinya sebagai kepesertaan BP Jamsostek. Terlebih katanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial perlu hendaknya semua tenaga kerja terlindungi karena begitu banyak manfaat yang akan mereka terima setelah menjadi anggota Bpjamsostek.

Edi menjelaskan dalam kegiatan penyerahan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bukti di mana kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) lebih terjamin. "Dengan adanya jaminan sosial ini tentunya pegawai maupun karyawan menjadi jauh lebih baik," ucapnya.

Program-program ini selalu kita galangkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah pertama memasyarakatkan BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyosialisasikan manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat luas khususnya masyarakat pekerja," tutup Wagubri.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari