Sabtu, 23 November 2024
spot_img

OJK Ingatkan, Pinjol yang Memiliki Izin Hanya 131

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

"Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Kepala OJK Riau Yusri, Jumat (11/6).

Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan," tegasnya.

Baca Juga:  Harga Sawit Riau Naik ke Rp1.858,31 per Kg

Menurut Yusri, fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," pungkasnya.(anf)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

"Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Kepala OJK Riau Yusri, Jumat (11/6).

- Advertisement -

Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kerajinan dari Lidi Sawit Naikkan Pendapatan Warga Desa Sepahat

Menurut Yusri, fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," pungkasnya.(anf)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari