Jumat, 20 September 2024

Okupansi Hotel di Provinsi Riau Naik 9,95 Poin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ba­dan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau Okupansi hotel di Provinsi Riau pada Bulan Mei 2022 sebesar 44,59 persen. Angka ini  mengalami kenaikan sebesar 9,95 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 34,64 persen.

"Angka TPK ini berarti pada bulan Mei 2022 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 44 persen sampai 45 persen dari total kamar diantaranya telah terjual," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Misfaruddin, Ahad (10/7).

Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan TPK periode yang sama pada tahun 2021  tercatat sebesar 31,54 persen, maka, TPK pada bulan Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar 13,05 poin.

Baca Juga:  Miliki Banyak Keunggulan, Outlander PHEV Jadi SUV Terlaris

Sementara itu, untuk rata-rata lama menginap tamu (RLMT) asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Riau bulan Mei 2022 adalah 1,40 hari. "Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," ucapnya.

- Advertisement -

Jika dirincikan, untuk angka RLMT tamu asing yang berkunjung ke Provinsi Riau dan menginap di hotel berbintang pada Mei 2022 tercatat 2,22 hari. Hal ini dapat diartikan rata-rata tamu asing yang menginap di hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau pada bulan Mei 2022 tercatat selama 2 hingga 3 hari. "Sementara untuk rata-rata lama menginap tamu Indonesia tercatat selama 1,40 hari, atau berarti rata-rata tamu Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Riau selama 1 hingga 2 hari," terangnya.

Baca Juga:  BRI Pasirpengaraian Berbagi Bahagia dengan Anak Yatim

Bila dirinci menurut kelas hotel terlihat rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 5 yaitu 6,83 hari. "Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang terlama dialami oleh hotel bintang 4 yaitu 1,74 hari atau selama 1 sampai 2 hari," jelasnya.

- Advertisement -

Sebagain informasi, TPK merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar laku terjual.(anf)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ba­dan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau Okupansi hotel di Provinsi Riau pada Bulan Mei 2022 sebesar 44,59 persen. Angka ini  mengalami kenaikan sebesar 9,95 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 34,64 persen.

"Angka TPK ini berarti pada bulan Mei 2022 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 44 persen sampai 45 persen dari total kamar diantaranya telah terjual," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Misfaruddin, Ahad (10/7).

Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan TPK periode yang sama pada tahun 2021  tercatat sebesar 31,54 persen, maka, TPK pada bulan Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar 13,05 poin.

Baca Juga:  Telkomsel Salurkan Donasi Karyawan dan Jajaran Direksi Bantu Warga Pascapandemi

Sementara itu, untuk rata-rata lama menginap tamu (RLMT) asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Riau bulan Mei 2022 adalah 1,40 hari. "Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," ucapnya.

Jika dirincikan, untuk angka RLMT tamu asing yang berkunjung ke Provinsi Riau dan menginap di hotel berbintang pada Mei 2022 tercatat 2,22 hari. Hal ini dapat diartikan rata-rata tamu asing yang menginap di hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau pada bulan Mei 2022 tercatat selama 2 hingga 3 hari. "Sementara untuk rata-rata lama menginap tamu Indonesia tercatat selama 1,40 hari, atau berarti rata-rata tamu Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Riau selama 1 hingga 2 hari," terangnya.

Baca Juga:  Yamaha Borong Sembilan Penghargaan

Bila dirinci menurut kelas hotel terlihat rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 5 yaitu 6,83 hari. "Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang terlama dialami oleh hotel bintang 4 yaitu 1,74 hari atau selama 1 sampai 2 hari," jelasnya.

Sebagain informasi, TPK merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar laku terjual.(anf)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari