JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim target pembangunan tiga kawasan industri halal terpenuhi. Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020–2024, tiga kawasan tersebut selesai dibangun tahun ini. Tahap selanjutnya adalah rangkaian persiapan menuju pengoperasian.
Tiga kawasan industri halal yang pembangunannya sudah rampung itu tersebar di tiga provinsi yakni, Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten; Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim); dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan, Kepulauan Riau.
"Dalam lima tahun, akan ada tiga kawasan industri halal yang beroperasi. Alhamdulillah, target tahun ini sudah tercapai," ujar Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kawasan industri halal dibangun berdasar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020. "Ini juga menjadi concern pimpinan bahwa ini menjadi momentum yang baik untuk mendorong pembangunan kawasan industri tematik. Tujuannya adalah memenangkan investasi," jelas Warsito.
Di kawasan industri halal, para pengelola juga bisa mengembangkan investasi halal terkait. Misalnya, industri kosmetik dan fashion. Tujuan Kemenperin mengembangkan potensi produk dan jasa industri halal adalah memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Demi mengakselerasi pengembangan sektor riil ekonomi syariah atau yang dikenal dengan industri halal, Kemenperin perlu memperkuat seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain) dari hulu sampai hilir. "Di antaranya, membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah. Disesuaikan dengan keunggulan komparatif setiap daerah unggulan," terang Warsito.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menegaskan bahwa Kemenperin akan bertindak sebagai pembina kawasan industri. Kemenperin juga bakal terus mengakomodasi kebutuhan para pengelola dalam upaya menarik minat investor.
"Misalnya, memfasilitasi usulan-usulan KBN dan JIEP untuk patokan penetapan tarif sewa, perjanjian penggunaan tanah bagi tenant, peluang kerja sama dengan PMA, serta penyelesaian masalah HPL dan HGB di atas HPL di dalam kawasan," papar Eko.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan semua kawasan industri menjadi objek vital nasional bidang industri (OVNI). Gunanya adalah menjamin isu keamanan dalam menjalankan usaha.
Wakil Ketua Umum HKI Bidang Ketenagakerjaan, Pengembangan SDM, dan Keamanan Darwoto menuturkan bahwa masih banyak implementasi OVNI yang perlu dievaluasi. Sebab, penerapannya belum optimal.
"Sejumlah layanan pengamanan seperti retribusi kepada pemerintah untuk OVNI tidak seragam. Ongkos koordinasi lain juga masih diperlukan saat ada permintaan pengamanan OVNI seperti demo buruh atau sejenisnya," ujar Darwoto.(agf/c14/hep/das)
Laporan : JPG (Jakarta)