Jumat, 6 Maret 2026
- Advertisement -

OJK Riau Sebut Peran Media Sangat Sentral dan Strategis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, peran media sangat sentral dan strategis, di mana media memiliki tanggung jawab terhadap penyampaian berita-berita yang positif dan membangun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi dalam agenda Media Gathering 2021, Selasa (5/10). "Dalam kegiatan, kami memang bermitra dengan media untuk menyampaikan edukasi dan literasi keuangan," ucapnya.

Dijelaskan Lutfi, salah satu materi yang disampaikan adalah terkait pinjaman online (pinjol). Ia berharap informasi-informasi seperti itu dan yang penting lainnya bisa tersampaikan kepada masyarakat atau nasabah, salah satunya melalui media.

"Kita tahu, banyak berita-berita terkait banyak korban pinjol karena ketidakmampuan membayar, teror, ancaman, dan lainnya. Masyarakat, dan nasabah harus berhati-hati dalam menerima tawaran dari pinjol," ungkapnya

Baca Juga:  Exploride Touring: Komunitas Honda Jelajahi Alam Riau Sambil Gaungkan Keselamatan Berkendara

Terkait pinjol, Lutfi mengingatkan rumus untuk mengkaji pinjol ketika hendak meminjam, yaitu legal dan logis. "Legal itu berizin dan jelas badan apa yang mengeluarkan. Logis  dari sisi besaran bunga, masuk akal atau tidak," ucapnya.

Dikatakan Lutfi, ia membandingkan kelogisan besaran bunga. Besaran bunga normal contohnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menetapkan bunga sekitar 12 persen setahun, pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang tidak masuk akal, bahkan per minggunya bunga bisa mencapai 2 persen, jika demikian maka dalam 1 bulan besaran bunga adalah sebesar 8 persen. "Kalau per minggunya 2 persen, per bulan 8 persen. Setahun berapa banyak, jika dibandingkan dengan suku bunga normal," ucapnya.

Oleh karena itu, masyarakat atau nasabah bisa menimbang sebelum membuat keputusan ketika akan meminjam di pinjol. OJK juga memberikan pelayanan melalui telepon di 157 atau WA 0811 157157157, agar memudahkan masyarakat untuk bertanya-tanya, salah satunya terkait legal atau tidaknya suatu pinjol. Dalam agenda ini, OJK Riau juga menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Muhammad Yamin untuk memaparkan materi terkait pinjol.(anf)

Baca Juga:  The Premiere Beri Riau Pos Kejutan

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, peran media sangat sentral dan strategis, di mana media memiliki tanggung jawab terhadap penyampaian berita-berita yang positif dan membangun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi dalam agenda Media Gathering 2021, Selasa (5/10). "Dalam kegiatan, kami memang bermitra dengan media untuk menyampaikan edukasi dan literasi keuangan," ucapnya.

Dijelaskan Lutfi, salah satu materi yang disampaikan adalah terkait pinjaman online (pinjol). Ia berharap informasi-informasi seperti itu dan yang penting lainnya bisa tersampaikan kepada masyarakat atau nasabah, salah satunya melalui media.

"Kita tahu, banyak berita-berita terkait banyak korban pinjol karena ketidakmampuan membayar, teror, ancaman, dan lainnya. Masyarakat, dan nasabah harus berhati-hati dalam menerima tawaran dari pinjol," ungkapnya

Baca Juga:  Laris Manis, All New Honda HR-V Terjual Ribuan Unit

Terkait pinjol, Lutfi mengingatkan rumus untuk mengkaji pinjol ketika hendak meminjam, yaitu legal dan logis. "Legal itu berizin dan jelas badan apa yang mengeluarkan. Logis  dari sisi besaran bunga, masuk akal atau tidak," ucapnya.

- Advertisement -

Dikatakan Lutfi, ia membandingkan kelogisan besaran bunga. Besaran bunga normal contohnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menetapkan bunga sekitar 12 persen setahun, pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang tidak masuk akal, bahkan per minggunya bunga bisa mencapai 2 persen, jika demikian maka dalam 1 bulan besaran bunga adalah sebesar 8 persen. "Kalau per minggunya 2 persen, per bulan 8 persen. Setahun berapa banyak, jika dibandingkan dengan suku bunga normal," ucapnya.

Oleh karena itu, masyarakat atau nasabah bisa menimbang sebelum membuat keputusan ketika akan meminjam di pinjol. OJK juga memberikan pelayanan melalui telepon di 157 atau WA 0811 157157157, agar memudahkan masyarakat untuk bertanya-tanya, salah satunya terkait legal atau tidaknya suatu pinjol. Dalam agenda ini, OJK Riau juga menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Muhammad Yamin untuk memaparkan materi terkait pinjol.(anf)

- Advertisement -
Baca Juga:  Bank BJB Genjot Performa Layanan Digital Melalui Produktivitas dan Efisiensi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, peran media sangat sentral dan strategis, di mana media memiliki tanggung jawab terhadap penyampaian berita-berita yang positif dan membangun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi dalam agenda Media Gathering 2021, Selasa (5/10). "Dalam kegiatan, kami memang bermitra dengan media untuk menyampaikan edukasi dan literasi keuangan," ucapnya.

Dijelaskan Lutfi, salah satu materi yang disampaikan adalah terkait pinjaman online (pinjol). Ia berharap informasi-informasi seperti itu dan yang penting lainnya bisa tersampaikan kepada masyarakat atau nasabah, salah satunya melalui media.

"Kita tahu, banyak berita-berita terkait banyak korban pinjol karena ketidakmampuan membayar, teror, ancaman, dan lainnya. Masyarakat, dan nasabah harus berhati-hati dalam menerima tawaran dari pinjol," ungkapnya

Baca Juga:  Dorong Kepemilikan Rumah untuk MBR

Terkait pinjol, Lutfi mengingatkan rumus untuk mengkaji pinjol ketika hendak meminjam, yaitu legal dan logis. "Legal itu berizin dan jelas badan apa yang mengeluarkan. Logis  dari sisi besaran bunga, masuk akal atau tidak," ucapnya.

Dikatakan Lutfi, ia membandingkan kelogisan besaran bunga. Besaran bunga normal contohnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menetapkan bunga sekitar 12 persen setahun, pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang tidak masuk akal, bahkan per minggunya bunga bisa mencapai 2 persen, jika demikian maka dalam 1 bulan besaran bunga adalah sebesar 8 persen. "Kalau per minggunya 2 persen, per bulan 8 persen. Setahun berapa banyak, jika dibandingkan dengan suku bunga normal," ucapnya.

Oleh karena itu, masyarakat atau nasabah bisa menimbang sebelum membuat keputusan ketika akan meminjam di pinjol. OJK juga memberikan pelayanan melalui telepon di 157 atau WA 0811 157157157, agar memudahkan masyarakat untuk bertanya-tanya, salah satunya terkait legal atau tidaknya suatu pinjol. Dalam agenda ini, OJK Riau juga menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Muhammad Yamin untuk memaparkan materi terkait pinjol.(anf)

Baca Juga:  Awal Bros Pekanbaru Gelar Donor Darah

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari