Minggu, 10 November 2024

Fasilitas Karyawan dari Kantor Dikenakan Pajak

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menggali potensi pajak. Kementerian keuangan bakal menetapkan pajak natura. Atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawan. Hal itu biasanya disebut fasilitas dari kantor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, banyak pegawai atau pimpinan yang tidak mendapat gaji dari perusahaan. Namun, mereka mendapat berbagai fasilitas. Misalnya, handphone, mobil, rumah, dan lain-lain. Sayangnya, barang-barang  itu tidak dituliskan sebagai bagian penghasilan dalam surat pemberitahuan (SPT).

- Advertisement -

"Misalnya, saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan. Tapi saya minta mobil, rumah dan barang lainnya. Karena, fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan.  Saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah, ini sekarang yang diubah," jelasnya.

Baca Juga:  Petani dan Pelaku Usaha Penggilingan Padi Hemat Puluhan Juta per Bulan

Yon melanjutkan, pengaturan itu dilakukan karena pengenaan pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan saat ini berbeda. Dimana, WP orang pribadi dikenakan tarif progresif. Sementara, WP badan dikenakan pajak 22 persen.

Dengan begitu, seluruh fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Sehingga, pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

- Advertisement -

Tetapi, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki. Namun, dia mencontohkan, penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan, sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan. 

Baca Juga:  XL Axiata Perpanjang Gratis Akses 2GB per Hari

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," katanya.

Yon memerinci, pemerintah akan mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.

Keempat, yaitu natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.  Terakhir, dengan jenis dan batasan tertentu."Nanti pembagiannya kita atur, ada nanti yang akan menjadi bagian dalam aturan dan mana yang nggak. Yang jelas, (akan diatur) jenis dan batasannya," ujarnya.(dee/dio/das)

 

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menggali potensi pajak. Kementerian keuangan bakal menetapkan pajak natura. Atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawan. Hal itu biasanya disebut fasilitas dari kantor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, banyak pegawai atau pimpinan yang tidak mendapat gaji dari perusahaan. Namun, mereka mendapat berbagai fasilitas. Misalnya, handphone, mobil, rumah, dan lain-lain. Sayangnya, barang-barang  itu tidak dituliskan sebagai bagian penghasilan dalam surat pemberitahuan (SPT).

- Advertisement -

"Misalnya, saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan. Tapi saya minta mobil, rumah dan barang lainnya. Karena, fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan.  Saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah, ini sekarang yang diubah," jelasnya.

Baca Juga:  PTPN V Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

Yon melanjutkan, pengaturan itu dilakukan karena pengenaan pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan saat ini berbeda. Dimana, WP orang pribadi dikenakan tarif progresif. Sementara, WP badan dikenakan pajak 22 persen.

- Advertisement -

Dengan begitu, seluruh fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Sehingga, pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Tetapi, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki. Namun, dia mencontohkan, penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan, sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan. 

Baca Juga:  Tidak Hanya Bisnis, The Zuri Dumai Fokus CSR

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," katanya.

Yon memerinci, pemerintah akan mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.

Keempat, yaitu natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.  Terakhir, dengan jenis dan batasan tertentu."Nanti pembagiannya kita atur, ada nanti yang akan menjadi bagian dalam aturan dan mana yang nggak. Yang jelas, (akan diatur) jenis dan batasannya," ujarnya.(dee/dio/das)

 

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari