JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk menjadi peserta di dalam program itu. Adapun, hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.
"WNA nanti juga akan wajib jadi peserta Tapera, kalau sudah bekerja selama minimal 6 bulan," jelas dia ketika berada dalam diskusi online, Jumat (5/6).
Menyambung hal tersebut, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, apabila ada pekerja asing yang kembali ke negaranya, pihaknya akan mengembalikan dana tersebut kepada peserta. "Kalau mereka kembali ke negara asalnya setelah bekerja di Indonesia, misalnya selama 3 tahun, ada semua catatannya mulai dari saat mereka mendaftar, hasil pemupukannya (iuran yang dibayarkan) juga tercatat, dan ketika mereka pulang, maka dana mereka yang ada di Tapera dikembalikan," ujar dia.
Ia pun menjelaskan alasannya, mengapa pekerja asing wajib untuk mengikuti program tersebut. Salah satu alasannya adalah pendapatan yang dihasilkan berasal dari Indonesia.
Maka dari itu, kata dia, pekerja asing tersebut harus untuk mengikuti asas gotong-royong, seperti prinsip yang pegang oleh BP Tapera. Seperti diketahui, BP Tapera akan mengelola dana peserta untuk menjamin ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dana yang dikumpulkan melalui para pekerja WNA tersebut bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan yakni, para peserta masyarakat berpenghasilan rendah," tutur Adi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk menjadi peserta di dalam program itu. Adapun, hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.
"WNA nanti juga akan wajib jadi peserta Tapera, kalau sudah bekerja selama minimal 6 bulan," jelas dia ketika berada dalam diskusi online, Jumat (5/6).
- Advertisement -
Menyambung hal tersebut, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, apabila ada pekerja asing yang kembali ke negaranya, pihaknya akan mengembalikan dana tersebut kepada peserta. "Kalau mereka kembali ke negara asalnya setelah bekerja di Indonesia, misalnya selama 3 tahun, ada semua catatannya mulai dari saat mereka mendaftar, hasil pemupukannya (iuran yang dibayarkan) juga tercatat, dan ketika mereka pulang, maka dana mereka yang ada di Tapera dikembalikan," ujar dia.
Ia pun menjelaskan alasannya, mengapa pekerja asing wajib untuk mengikuti program tersebut. Salah satu alasannya adalah pendapatan yang dihasilkan berasal dari Indonesia.
- Advertisement -
Maka dari itu, kata dia, pekerja asing tersebut harus untuk mengikuti asas gotong-royong, seperti prinsip yang pegang oleh BP Tapera. Seperti diketahui, BP Tapera akan mengelola dana peserta untuk menjamin ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dana yang dikumpulkan melalui para pekerja WNA tersebut bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan yakni, para peserta masyarakat berpenghasilan rendah," tutur Adi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi