Senin, 8 Juli 2024

OJK Normalisasi 35 Aplikasi Pinjol Koperasi di Playstore

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menormalisasi 35 aplikasi pinjaman online (pinjol) koperasi di layanan Playstore. Humas OJK Christin mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi tersebut diduga melakukan penyimpangan, sehingga dibuatlah kesepakatan.

Christin mengungkapkan, salah satu kesepakatan tersebut  adalah akan dilakukan penindakan tegas bagi koperasi yang melanggar perundangan-undangan yang berlaku, dengan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi dalam aturan tersebut.

- Advertisement -

"Kita akan melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christin, Rabu (3/6).

Selain itu, Christin menambahkan, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Baca Juga:  The NextDev Hub Telkomsel-Huawei Gelar Webinar Penggiat Ekosistem Digital

"Lain dari itu, kita juga akan melakukan normalisasi atau rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

- Advertisement -

Ke-35 koperasi tersebut adalah, Koperasi Syariah 212, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri,  Koperasi Mitra Indonesia,  USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Nusantara,  Koperasi Swadharma, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni,  KSP Bintang Balirejo Indonesia, dan Koperasi FKSS.

Selain itu juga ada KSPPS Nuri Jatim,  BMT NU Kalitidu, BMT Salman Alfarisi,  KSP Ar Rohmah, BMT Sakinah Sejahtera, BMT Kulni, Koperasi MTM, KSU Bumi Artho Mulyo,  BMT Barokatul Ummah, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

Baca Juga:  Gelar FGD, Kanwil DJP Riau Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

Kemudian, ada Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah,  Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah,  BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah,  BMT Baitul Manshurin,  KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha,  BMT Permata Indonesia,  Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah,  Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia,  dan BMT Smart.(a)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menormalisasi 35 aplikasi pinjaman online (pinjol) koperasi di layanan Playstore. Humas OJK Christin mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi tersebut diduga melakukan penyimpangan, sehingga dibuatlah kesepakatan.

Christin mengungkapkan, salah satu kesepakatan tersebut  adalah akan dilakukan penindakan tegas bagi koperasi yang melanggar perundangan-undangan yang berlaku, dengan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi dalam aturan tersebut.

"Kita akan melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christin, Rabu (3/6).

Selain itu, Christin menambahkan, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Baca Juga:  Sebulan, Pemesanan Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Hampir 1.700 Unit

"Lain dari itu, kita juga akan melakukan normalisasi atau rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ke-35 koperasi tersebut adalah, Koperasi Syariah 212, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri,  Koperasi Mitra Indonesia,  USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Nusantara,  Koperasi Swadharma, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni,  KSP Bintang Balirejo Indonesia, dan Koperasi FKSS.

Selain itu juga ada KSPPS Nuri Jatim,  BMT NU Kalitidu, BMT Salman Alfarisi,  KSP Ar Rohmah, BMT Sakinah Sejahtera, BMT Kulni, Koperasi MTM, KSU Bumi Artho Mulyo,  BMT Barokatul Ummah, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

Baca Juga:  Minta DPR Revisi UU Minerba

Kemudian, ada Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah,  Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah,  BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah,  BMT Baitul Manshurin,  KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha,  BMT Permata Indonesia,  Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah,  Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia,  dan BMT Smart.(a)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari