PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pertamina memberi sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam menyalurkan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Riau.
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman mengatakan, SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium akan diberikan sanksi secara bertahap. Diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen.
“Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBKP Premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut,” ujarnya, Kamis (4/3).
Dikatakannya, hingga Maret ini sebanyak 26 SPBU yang menjual premium di Pekanbaru. Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU. Di samping itu, lanjutnya, ada lima SPBU yang diberi sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi tegas, berupa penghentian alokasi premium karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu pekan.
Indikasi kecurangan, oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi. “Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi premium lebih banyak,” jelasnya.
Di sisi lain, Pertamina telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kiloliter (KL) dan JBT (Jenis BBM Tertentu) sejumlah 18.524 KL selama hampir dua bulan pada Januari dan Februari tahun ini. Taufikurachman berharap ke depannya tak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini.
“Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran maka saya berharap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135,” ujarnya.(anf)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pertamina memberi sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam menyalurkan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Riau.
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman mengatakan, SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium akan diberikan sanksi secara bertahap. Diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen.
- Advertisement -
“Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBKP Premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut,” ujarnya, Kamis (4/3).
Dikatakannya, hingga Maret ini sebanyak 26 SPBU yang menjual premium di Pekanbaru. Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU. Di samping itu, lanjutnya, ada lima SPBU yang diberi sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi tegas, berupa penghentian alokasi premium karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu pekan.
- Advertisement -
Indikasi kecurangan, oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi. “Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi premium lebih banyak,” jelasnya.
Di sisi lain, Pertamina telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kiloliter (KL) dan JBT (Jenis BBM Tertentu) sejumlah 18.524 KL selama hampir dua bulan pada Januari dan Februari tahun ini. Taufikurachman berharap ke depannya tak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini.
“Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran maka saya berharap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135,” ujarnya.(anf)