Jumat, 26 Desember 2025
spot_img
spot_img

OJK Akui Sulit Atasi Pinjol Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengaku kesulitan mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ini tidak terdata oleh OJK, baik nama maupun alamat perusahaan itu sendiri.

Kepala Sub Bagian Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau Erwin Setiadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol yang merugikan masyarakat.

Kendati demikan, Erwin mengungkapkan pinjol-pinjol masih terus bermunculan dan berganti nama setelah situsnya diblokir.  "Kami tidak tahu base mereka ini di mana. Ketika kami melakukan pemblokiran, mereka dengan mudahnya membuka situs baru," katanya saat Media Gathering Kantor OJK Riau di Hotel Premiere, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (29/11).

Baca Juga:  Permintaan DPR dan Menkeu Tidak Benar

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan pinjol ilegal biasanya memberikan bunga cukup tinggi kepada peminjam. Sehingga utang peminjam akan semakin menumpuk. Lebih parahnya, pinjol ilegal tak segan menyebarluaskan data pribadi milik peminjam ketika melakukan penagihan. "OJK hanya bisa melindungi konsumen yang menggunakan pinjol legal," tuturnya.

Selain itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga privasi. Salah satunya adalah foto KTP. Ia mengaku banyak pengaduan masyarakat yang merasa tidak melakukan transaksi tapi diharuskan membayar tagihan. Bahkan penyalahgunaan ini juga dilakukan oleh orang terdekat korban.

"Sekarang kalau buat akun, beli barang diwajibkan isi biodata, verifikasi foto KTP dan selfie. Ini bisa disalahgunakan. Kalau ada teman atau kenalan yang meminta foto KTP dan selfie tanpa alasan jelas jangan diberi," ujar Erwin.

Baca Juga:  Hadirkan Digital Printing Berkualitas, Snapy Kini Hadir di Pekanbaru

OJK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan secara tegas. Erwin menjelaskan jika ada penagihan tidak menyenangkan dari pinjol yang melanggar hak azasi dan privasi, masyarakat bisa lapor ke kepolisian.

"Lapor polisi jika ada penagihan tak meyenangkan dan melanggar hak azasi dan privasi. Tapi tetap harus bayar kewajiban kita, bukan lapor polisi untuk tidak bayar utang," tegas Erwin.(*2/jrr)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengaku kesulitan mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ini tidak terdata oleh OJK, baik nama maupun alamat perusahaan itu sendiri.

Kepala Sub Bagian Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau Erwin Setiadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol yang merugikan masyarakat.

Kendati demikan, Erwin mengungkapkan pinjol-pinjol masih terus bermunculan dan berganti nama setelah situsnya diblokir.  "Kami tidak tahu base mereka ini di mana. Ketika kami melakukan pemblokiran, mereka dengan mudahnya membuka situs baru," katanya saat Media Gathering Kantor OJK Riau di Hotel Premiere, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (29/11).

Baca Juga:  Hadirkan Digital Printing Berkualitas, Snapy Kini Hadir di Pekanbaru

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan pinjol ilegal biasanya memberikan bunga cukup tinggi kepada peminjam. Sehingga utang peminjam akan semakin menumpuk. Lebih parahnya, pinjol ilegal tak segan menyebarluaskan data pribadi milik peminjam ketika melakukan penagihan. "OJK hanya bisa melindungi konsumen yang menggunakan pinjol legal," tuturnya.

Selain itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga privasi. Salah satunya adalah foto KTP. Ia mengaku banyak pengaduan masyarakat yang merasa tidak melakukan transaksi tapi diharuskan membayar tagihan. Bahkan penyalahgunaan ini juga dilakukan oleh orang terdekat korban.

- Advertisement -

"Sekarang kalau buat akun, beli barang diwajibkan isi biodata, verifikasi foto KTP dan selfie. Ini bisa disalahgunakan. Kalau ada teman atau kenalan yang meminta foto KTP dan selfie tanpa alasan jelas jangan diberi," ujar Erwin.

Baca Juga:  Bank Mandiri Bukan Hack, Begini Kata Corsecnya

OJK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan secara tegas. Erwin menjelaskan jika ada penagihan tidak menyenangkan dari pinjol yang melanggar hak azasi dan privasi, masyarakat bisa lapor ke kepolisian.

- Advertisement -

"Lapor polisi jika ada penagihan tak meyenangkan dan melanggar hak azasi dan privasi. Tapi tetap harus bayar kewajiban kita, bukan lapor polisi untuk tidak bayar utang," tegas Erwin.(*2/jrr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengaku kesulitan mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ini tidak terdata oleh OJK, baik nama maupun alamat perusahaan itu sendiri.

Kepala Sub Bagian Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau Erwin Setiadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol yang merugikan masyarakat.

Kendati demikan, Erwin mengungkapkan pinjol-pinjol masih terus bermunculan dan berganti nama setelah situsnya diblokir.  "Kami tidak tahu base mereka ini di mana. Ketika kami melakukan pemblokiran, mereka dengan mudahnya membuka situs baru," katanya saat Media Gathering Kantor OJK Riau di Hotel Premiere, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (29/11).

Baca Juga:  Rupiah Anjlok, Pagi ini Sentuh Rp16.273 per Dolar AS

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan pinjol ilegal biasanya memberikan bunga cukup tinggi kepada peminjam. Sehingga utang peminjam akan semakin menumpuk. Lebih parahnya, pinjol ilegal tak segan menyebarluaskan data pribadi milik peminjam ketika melakukan penagihan. "OJK hanya bisa melindungi konsumen yang menggunakan pinjol legal," tuturnya.

Selain itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga privasi. Salah satunya adalah foto KTP. Ia mengaku banyak pengaduan masyarakat yang merasa tidak melakukan transaksi tapi diharuskan membayar tagihan. Bahkan penyalahgunaan ini juga dilakukan oleh orang terdekat korban.

"Sekarang kalau buat akun, beli barang diwajibkan isi biodata, verifikasi foto KTP dan selfie. Ini bisa disalahgunakan. Kalau ada teman atau kenalan yang meminta foto KTP dan selfie tanpa alasan jelas jangan diberi," ujar Erwin.

Baca Juga:  Seafood Tumpah Aryaduta Hotel, Pengalaman Kuliner yang Luar Biasa

OJK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan secara tegas. Erwin menjelaskan jika ada penagihan tidak menyenangkan dari pinjol yang melanggar hak azasi dan privasi, masyarakat bisa lapor ke kepolisian.

"Lapor polisi jika ada penagihan tak meyenangkan dan melanggar hak azasi dan privasi. Tapi tetap harus bayar kewajiban kita, bukan lapor polisi untuk tidak bayar utang," tegas Erwin.(*2/jrr)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari