Bank BJB Sesuaikan Jam Operasional Layanan Kas selama PPKM Darurat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PPKM Darurat pada 3–20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali diterapkan pemerintah. Untuk itu, Bank  BJB melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Namun, sebagai salah satu sektor esensial yaitu sektor keuangan tetap melayani kegiatan operasional di seluruh jaringan kantor Bank  BJB dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat dan penyesuaian jadwal jam operasional  layanan kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Hal ini juga sebagai bentuk dukungan komitmen Bank BJB dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19. 

“Bank BJB  telah melakukan penyesuaian jam operasional  layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB,’’ ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto Jumat (2/7/2021). 

- Advertisement -

Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, Bank BJB memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional  layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Widi Hartoto mengatakan Bank BJB juga telah memberlakukan Work from Home (WFH) secara produktif dengan persentase 50 persen sampai dengan 75 persen. 

‘’Mengingat kami merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk menetapkan WFH 100 persen. Bank BJB juga memiliki kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA),’’ tambahnya.

WFA adalah sistem yang memungkinkan pegawai untuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya. Semua langkah tersebut dilakukan Bank BJB agar dapat terus memberikan layanan kepada nasabah dan masyarakat secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman.

“Bank BJB juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan Weekend Banking. Hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Akan tetapi operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal jam operasional  layanan kas kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi Bank BJB www.bankbjb.co.id : http://infobjb.id/JamLayanan atau dapat menghubungi BJB  Call 14049. Bank BJB terus mengimbau penggunaan produk-produk digital Bank BJB. Di mana melalui transaksi menggunakan BJB  Digi nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah. 

Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay. Selain itu melalui Internet Banking Corporate (IBC) nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.

Laporan: Denni  Andrian

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PPKM Darurat pada 3–20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali diterapkan pemerintah. Untuk itu, Bank  BJB melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Namun, sebagai salah satu sektor esensial yaitu sektor keuangan tetap melayani kegiatan operasional di seluruh jaringan kantor Bank  BJB dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat dan penyesuaian jadwal jam operasional  layanan kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.

Hal ini juga sebagai bentuk dukungan komitmen Bank BJB dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19. 

“Bank BJB  telah melakukan penyesuaian jam operasional  layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB,’’ ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto Jumat (2/7/2021). 

Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, Bank BJB memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional  layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Widi Hartoto mengatakan Bank BJB juga telah memberlakukan Work from Home (WFH) secara produktif dengan persentase 50 persen sampai dengan 75 persen. 

‘’Mengingat kami merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk menetapkan WFH 100 persen. Bank BJB juga memiliki kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA),’’ tambahnya.

WFA adalah sistem yang memungkinkan pegawai untuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya. Semua langkah tersebut dilakukan Bank BJB agar dapat terus memberikan layanan kepada nasabah dan masyarakat secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman.

“Bank BJB juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan Weekend Banking. Hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Akan tetapi operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal jam operasional  layanan kas kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi Bank BJB www.bankbjb.co.id : http://infobjb.id/JamLayanan atau dapat menghubungi BJB  Call 14049. Bank BJB terus mengimbau penggunaan produk-produk digital Bank BJB. Di mana melalui transaksi menggunakan BJB  Digi nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah. 

Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay. Selain itu melalui Internet Banking Corporate (IBC) nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.

Laporan: Denni  Andrian

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya