JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sudah tiga pekan keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Belum ada tindakan dari pemerintah terkait hal ini. Artinya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang lama.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mempelajari putusan MA. Kemarin (31/3) Iqbal menyatakan bahwa dia mendapat informasi bahwa putusan tersebut akan diunggah di website milik MA.
"Dicari putusannya belum ada," ucapnya.
Hingga kemarin, dia menyatakan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut. BPJS Kesehatan menanyakan kepada MA terkait hal tersebut. Menurut penjelasan yang diterima oleh Iqbal, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Setelah itu akan diajukan untuk tanda tangan semua pihak. Dalam hal ini adalah hakim. Setelah itu baru dikirimkan kepada tergugat dan penggugat.
Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres 75/2019 ke MA pada Desember 2019. Kemudian, tiga pekan lalu MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Sebagian jenis peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun. Contohnya kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah naik sejak Agustus 2019. Tiga bulan setelahnya, iuran bagi ASN dan TNI/Polri juga mengikuti kenaikan tarif.
Selain itu, Iqbal menuturkan bahwa belum ada aturan baru mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan. "Sementara masih dengan besaran iuran Perpres 75/2019," kata Iqbal. Artinya untuk peserta kelas mandiri atau PBPU masih harus membayar iuran dengan besaran yang sama. Pada peserta kelas I akan membayar iuran Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000.
Lalu bagaimana jika belum ada tindakan dari pemerintah hingga hari ini? Menurut Iqbal pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (Perma), disebutkan bahwa peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut atau jika dalam 90 hari belum juga dicabut maka peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun sebelum itu maka peraturan lama, dalam hal ini Perpres 75/2019, masih akan berlaku.
Sebelumnya Ketua KPCDI Tony Samosir menyatakan berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memberatkan masyarakat. "Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan Perpres yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober itu bertentangan dengan beberapa aturan. Misalnya UUD Tahun 1945 dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).(lyn/jpg)