JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta perlindungan hukum. Selain itu, Eggi juga meminta polisi mengeluarkan SP3 dalam kasus yang dialaminya.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, surat sudah dikirim ke Sekertariat Negara pada 17 September 2019. “Saya kuasa hukum Eggi Sudjana mengirim surat ke Presiden yaitu tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapaknya tersangka kasus makar Eggi Sudjana,” kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).
Alamsyah mengatakan, isi surat yang dikirim, pihaknya mempertanyakan tindakan makar yang dituduhkan kepada Egi merugikan Jokowi sebagai Presiden atau tidak. Dia juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan SP3 dalam kasus tersebut.
“Yang kita tanya ke Presiden ada 2 intinya yaitu apakah benar Presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintaahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana,” kata Alamsyah.
Alamsyah menilai, apabila tidak ada kerugian yang ditimbulkan, seharusnya kasus ini bisa segera di SP3. “Kalau dia tidak merasa terganggu atau digulingkan kita minta perlindungan hukum dan mohon dihentikan penyidikannya, mohon di klarifkasi sehingga dia nggak berstatus tersangka seumur hidup,” jelaskan.
Alamsyah menyebut, adanya status tersangka yang menjerat Eggi memberikan banyak kerugian. Terutama terkait profesi kliennya sebagai pengacara. Dia tidak bisa bekerja karena berstatus tersangka.
“Sekarang kan posisinya ngambang nih, Eggi sebagai advokat dia nggak bisa lakukan praktisi karena statusnya tersangka. Tadi kita tanya Polda apakah permohonan SP3 kita sudah diproses. Jawabanya masih digelar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian mendapat penanggugan penahanan pada 24 Juni 2019. Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya.
Politikus PAN itu dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Selain Dewi, Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri, pada Jumat 19 April 2019. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal