JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah tengah gencar menyedernahakan perizinan untuk mempermudah invetasi masuk. Salah satunya melalui perampingan berbagai undang-undang menjadi satu regulasi baru, atau disebut dengan konsep omnibus law.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tengah merampingkan 72 undang-undang. Perampingan ini ditargetkan selesai dalam sebulan.
“Kenapa perlu omnibus law? Karena hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan. Sehingga enggak bisa kita ubah (satu-satu). Kalau enggak kita buat omnibus law,” kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).
Itulah kenapa, Darmin menyatakan bahwa pemerintah akan mengebut pembahasan regulasi itu bersama Kementerian atau Lembaga (K/L) selama waktu satu bulan. Rencananya, regulasi tersebut membahas khusus mengenai perizinan investasi.
“Semua 72 UU yang menyangkut perizinan. Kalau hanya satu dan dua pasal, kami amandemen di omnibus law. Tapi kalau dia membuat lagi pasal yang terkait dengan perizinannya maka kita terpaksa mengamandemennya lebih dari dua pasal,” tuturnya.
Namun demikian, Darmin enggan merinci lebih lanjut UU mana yang akan direduksi oleh pemerintah. Ia hanya bilang, regulasi tersebut nantinya akan mengubah sejumlah aturan mengenai perizinan.
“Pokoknya yang manapun, omnibus law akan mengubah pasal-pasal mengenai perizinan. Kemudian UU Otonomi Daerah akan didudukan hierarki kewenangannya dengan kewenangan Presiden,” pungkasnya.
Sumebr: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah tengah gencar menyedernahakan perizinan untuk mempermudah invetasi masuk. Salah satunya melalui perampingan berbagai undang-undang menjadi satu regulasi baru, atau disebut dengan konsep omnibus law.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tengah merampingkan 72 undang-undang. Perampingan ini ditargetkan selesai dalam sebulan.
- Advertisement -
“Kenapa perlu omnibus law? Karena hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan. Sehingga enggak bisa kita ubah (satu-satu). Kalau enggak kita buat omnibus law,” kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).
Itulah kenapa, Darmin menyatakan bahwa pemerintah akan mengebut pembahasan regulasi itu bersama Kementerian atau Lembaga (K/L) selama waktu satu bulan. Rencananya, regulasi tersebut membahas khusus mengenai perizinan investasi.
- Advertisement -
“Semua 72 UU yang menyangkut perizinan. Kalau hanya satu dan dua pasal, kami amandemen di omnibus law. Tapi kalau dia membuat lagi pasal yang terkait dengan perizinannya maka kita terpaksa mengamandemennya lebih dari dua pasal,” tuturnya.
Namun demikian, Darmin enggan merinci lebih lanjut UU mana yang akan direduksi oleh pemerintah. Ia hanya bilang, regulasi tersebut nantinya akan mengubah sejumlah aturan mengenai perizinan.
“Pokoknya yang manapun, omnibus law akan mengubah pasal-pasal mengenai perizinan. Kemudian UU Otonomi Daerah akan didudukan hierarki kewenangannya dengan kewenangan Presiden,” pungkasnya.
Sumebr: Jawapos.com
Editor: Erizal